Selasa, 1 Juli 2025

Satreskrim Polres Muarojambi Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Baling

Rabu, 22 September 2021 - 09:36:35

 

MUAROJAMBI  - Warga RT 15 Desa Bukit Baling KM 43 baru-baru ini dihebohkan atas penemuan mayat di lokasi kandang ayam di desa Bukit Baling KM 43 Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
 
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP  Khoirunnas mengatakan, Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan telah melakukan olah TKP atas ditemukannya mayat seorang Pria (DM) alias Opung (58) tahun merupakan warga  RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, yang sehari hari nya  menjaga dan mengurus kebun kelapa sawit.
 
Kronologis kejadian pada Sabtu  (18/09/2021) pukul 04.30 WIB korban DM (58) tahun sedang tidur dipondok, lalu pelaku AP (23) tahun warga RT 06 Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari dan alamat saat ini RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Muaro Jambi.
 
Pelaku masuk melalui pintu belakang untuk mencuri uang korban yang berjumlah Rp 1.050.000,- , namun ketahuan olah korban. Lalu pelaku berlari kebelakang rumah, lalu mengambil cangkul dan memukul korban sebanyak dua kali dengan cangkul tersebut dan akhirnya korban lemas dan meninggal dunia.
 
Lalu membawa korban menggunakan sepeda motor untuk dikubur tak jauh dari lokasi kejadian dekat kandang ayam yang tak beroperasi lagi, dengan kedalaman sekitar hanya 1 meter.
 
Setelah mengubur korban, sepeda motor milik korban dibuang tak jauh dekat korban dikubur, sepeda motor merek Honda Vario warna merah kombinasi hitam dengan nopol BH 6709 IB dan barang bukti lainnya.
 
Atas laporan keluarga korban pihak Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan dari keluarga korban MH (59) tahun warga Mayang Mangurai Kota Jambi dan saksi.
 
Satreskrim Polres Muaro Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan ditemui sepeda motor milik korban juga ada bekas galian. Lalu melakukan interogasi terhadap AP (23) tahun warga RT 06 Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari dan alamat KTP RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Muaro Jambi. Pelaku bekerja sama dengan korban sebagai penjaga kebun dan mengurus kebun kelapa sawit .
 
Setelah melakukan penyelidikan dan introgasi Polisi mencurigai bahwa pelaku pembunuhan adalah AP. Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan  pembunuhan tersebut dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan di tahan di Mapolres Muaro Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Satreskrim Polres Muaro Jambi akan mengembangkan kasus ini," beber Kasat.
 
Kata Kasat, kejadian telah berlangsung selama empat hari dan ada Selasa (21/09/2021) pihak Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan melakukan pembongkaran jenazah korban guna di otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
 
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
 
Saat pembongkaran jenazah korban tersebut tampak Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, Kapolsek Sekernan AKP Edi  Bernawan dan Anggota Satreskrim Polres Muaro Jambi dan anggota Polsek Sekernan dan disaksikan oleh warga sekitar.
 
 
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan