Jumat, 29 Maret 2024

Nunggak Diatas Tiga Bulan, PDAM Akan Putus Aliran Air Pelanggan

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:59:47

MUAROJAMBI - Dalam bulan Januari di tahun 2022 untuk pelanggan PDAM Tirta kabupaten Muarojambi, khususnya yang menunggak pembayaran di atas tiga bulan akan dilakukan pemutusan aliran air kepada pelanggan oleh pihak PDAM Tirta Muarojambi.
 
Hal ini dilakukan guna menertibkan seluruh pelanggan yang tidak disiplin dalam melakukan kewajibannya untuk membayar, Rabu (12/1/22).
 
Demikian dikatakan direktur PDAM Tirta Muarojambi, Budi Mulya.
 
Dia menjelaskan, mulai Januari ini pihaknya akan menertibkan seluruh pelanggan yang menunggak pembayaran di atas 3 bulan, dengan melakukan pemutusan aliran air kepada pelanggan tersebut.
 
"Mulai bulan Januari ini segera kita data pelanggan yang menunggak dalam pembayaran di atas tiga bulan, tentu kita berikan sanksi pemutusan guna menertibkan pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya," sebut Budi.
 
Dia menghimbau kepada seluruh pelanggan PDAM untuk tetap konsisten saat melakukan kewajiban pembayaran bulanan penggunaan air. karena pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pos, Bank 9 Jambi, bank Mandiri serta melalui aplikasi online Pdam info, Indo maret, Sepulsa, Link aja, buka Lapak, Arindo, Kredivo,sehingga pelayanan PDAM Tirta muarojambi bisa terus maksimal dan ditingkatkan.
 
"Jadi kepada seluruh pelanggan untuk tetap konsisten melakukan kewajiban pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, sehingga pelayanan PDAM Tirta muarojambi bisa terus berjalan dengan maksimal kepada seluruh pelanggan," tutupnya.
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan