MUAROJAMBI - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama - sama Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (27/01/2022) sekira pukul 18.30 Wib, melaksanakan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (bongkar rumah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas,SIK,MH menuturkan, ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-41/XII/2021/POLSEK SUNGAI GELAM Tanggal 21 Desember 2021.
Waktu kejadian pada hari selasa tanggal 21 desember 2021 sekira pukul 02.00 wib, TKP di
RT. 23 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Korban / Pelapor atas nama SUCI RAHAYU Bin SUTEJO* , 23 Tahun, Islam, Swasta, Alamat KTP : RT. 21 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan Lima orang pelaku yakni KHAIRUDIN BIN SURYADI 46 tahun, laki-laki, Islam, dagang, Alamat : RT 05 RW 02 nomor 27 Kelurahan Beringin Kec. Pasar Kota Jambi.
HASBI BIN HASAN BASRI, 53 tahun, laki-laki, islam, buruh, Alamat : RT 04 nomot 51 Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi (Penadah).
M.ILHAM WAHYUDI BIN ASMAWI, 21 tahun, laki-laki, islam, office boy, Alamat : Rt. 14 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi (penadah).
M. SUHERMAN BASRI Bin HASBI, 21 tahun, Mahasiswa, Alamat : RT 04 nomor 51 Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi (penadah) dan MUHAMMAD AL-AMIN Bin LISMAN, 20 tahun, tidak bekerja, Alamat : Jl. Sumantri Brojonegoro RT.11 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Kota Jambi.
"Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Handphone OPPO RENO 4 warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold (DPB)," kata AKP Khoirunnas melalui pesan resminya pada Kamis (27/01/2022).
AKP Khoirunnas menceritakan kronologis kejadian, pada hari selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira Pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Rt. 23 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kronologis kejadian, bermula saat Pelapor pulang dari rumah saudara di Paal Merah sekira pukul 22.45 Wib sampai di rumah pelapor lansung istirahat sekira pukul 00.00 Wib dan pagi hari nya pelapor terbangun sekira Pukul 06.00 Wib dan langsung melihat 2 (dua) Buah Hp milik pelapor yang berada disampingnya telah hilang.
Adapun Hp pelapor yang hilang 1(Satu) buah HP Merk IPHONE 11 Promax 256 GB warna Gold dengan No.HP 085217209403 Dengan No.IMEI m ikhbal1901@icloud.com dan 1(satu) Buah OPPO RENO 4F Warna Black Dengan No. IMENI) 864757050954213, IMEI (2) 864757050954205, serta Power Bank Merk Robot.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,00 ( Enam Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Gelam untuk ditindak lanjuti," terang AKP Khoirunnas.
Sementara kronologis penangkapan, lanjut AKP Khoirunnas menceritakan, pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 18.30 wib Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam mengamankan tersangka penadah hasil pencurian yang bernama M.ILHAM WAHYUDI BIN ASMAWI dan di dapat barang bukti yang di peroleh dari tangannya yaitu 1 (satu) Unit HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM, adapun keterangan dari sdr M.ILHAM WAHYUDI BIN ASMAWI di dapat dan di beli dari M. SUHERMAN BIN HASBI, Adapun HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM dari hasil keterangan M.SUHERMAN BIN HASBI di dapat dari orang tuanya yang bernama HASBI BIN HASAN BASRI, dan dari hasil keterangan HASBI BIN HASAN BASRI bahwa dia memperoleh 1 (satu) Unit HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM tersebut dari KHAIRUDIN BIN SURYADI dengan cara membayar sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) terdiri dari Dua unit handphone yaitu 1 (satu) UnitHANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM dan 1 (satu) Unit HANDPHONE IPHONE BOBA 12 PROMAX WARNA ROSE GOLD.
Dari hasil interogasi awal dari sKHAIRUDIN BIN SURYADI mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban. Adapun modus yang lakukan tersangka KHAIRUDIN BIN SURYADI mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek, dan sesampainya di rumah korban tersangka KHAIRUDIN BIN SURYADI merusak jendela dengan obeng dan masuk kedalam rumah menemukan dua unit Handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone, dan keterangan lain KHAIRUDIN BIN SURYADI melakukan pencurian seorang diri.
"Adapun tersangka dan barang bukti berhasil diamankan team Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi beserta unit Reskrim Polsek Sungai Gelam untuk dilakukan penyidikan di Polsek Sungai Gelam," tutupnya.
Editor: Riyan