Jumat, 22 September 2023

Dewan Respon Soal Kenaikan Tarif PDAM Sarolangun

Kamis, 10 Maret 2022 - 22:03:02

 

SAROLANGUN - Kenaikan tarif pemakaian air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun mendapat respon dari anggota DPRD Kabupaten Sarolangun.
 
Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Fadlan Kholiq mengatakan yang mana beberapa waktu lalu telah diadakan rapat bersama Perumda TSB Sarolangun guna membahas persoalan tersebut.
 
“Kita sudah pernah hearing soal ini,” katanya, usai menghadiri sosialisasi penyesuaian tarif air minum Perumda TSB Sarolangun.Rabu (09/03/2022).
 
Lebih lanjut anggota DPR dari partai PKS ini mengungkapkan, pada prinsipnya, pihaknya dari DPRD sependapat dengan rencana kenaikan tarif tersebut. 
 
"Pada prinsipnya kita sangat setuju dengan kenaikan tarif itu. Karena sesuai aturan setiap tahun seharusnya dilakukan penyesuaian tarif sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap maksimal," jelas Fadlan.
 
Meski begitu, kata Fadlan, penyesuaian tarif ini juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga nantinya kenaikan tarif ini tidak memberatkan oleh masyarakat khususnya pelanggan Perumda TSB Sarolangun.
 
"Tapi dengan catatan kualitas dan pelayanan untuk bisa dirubah, karena kita masih membantu DPRD kemarin dari segi penganggaran berupa subsidi dan penyertaan modal dari pemerintah daerah," ungkapnya.
 
“Tentu nanti sudah dipertimbangkan oleh kajian tim ahli. Dan nantinya setelah kenaikan tarifnya kita akan evaluasi terhadap Perumda tsb apakah ada perubahan pelayanan dan kualitas yang dilakukan, kalau tidak ada perubahan akan kita panggil,” Fadlan menambahkan.
 
Sementara itu, Direktur Perumda TSB Sargawi, mengatakan kenaikan tarif ini mulai berlaku bulan maret ini bagi seluruh pelanggan baik pelanggan katagori sosial (subsidi) maupun pelanggan komersil atau industri 
 
"Kita realisasikan di bulan Maret ini dan dibayar pada bulan April,” katanya.
 
Menurutnya penyesuaian tarif ini mengacu kepada Permendagri Nomor 21 tahun 2020 dan keputusan Gubernur Jambi nomor tahun 2021 serta Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 12 tahun 2022, tentang penyesuaian tarif air minum Perumda TSB Kabupaten Sarolangun.
 
"Tujuan bagaimana kita meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja perusahaan, sudah lebih lima tahun kita tidak melakukan penyesuaian tarif, salah satunya rekom BPKP adalah untuk meningkatkan pelayanan kita ini untuk menutupi kekurangan biaya operasional kita ini dengan penyesuaian tarif,” tandasnya.
 
Sebagai informasi, kenaikan tarif oleh PDAM Sarolangun sebesar Rp 4.900 permeter kubik untuk pelanggan subsidi yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.700 permeter kubik dan Rp 10.000 untuk pelanggan komersil.
Penulis: Cr1
Editor: Riyan