Selasa, 1 Juli 2025

Hak Karyawan Tidak Dibayar, Karyawan Kebun PT. HAL Gugat ke PHI PN Jambi

Selasa, 05 Juli 2022 - 18:45:54
Ilustrasi

Ilustrasi

 

BATANGHARINEWS.COM - PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang berlokasi di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi digugat ke PHI Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait hak para karyawan yang belum dibayarkan. Gugatan perselisihan hubungan industrial ini dilayangkan para karyawan perkebunan kelapa sawit pada akhir Juni 2022 lalu.

Para penggugat merasa ditelantarkan oleh perusahaan. Bahkan mereka mengaku tidak tahu lagi status karyawannya. Perusahaan juga belum memberikan kepastian. Selain itu gaji yang mereka terima sudah tidak lagi tepat waktu.

Husin Gideon selaku Pimpinan Unit Kebun PT. Hutan Alam Lestari kepada media ini mengatakan, menurutnya hak karyawan jangan disamakan dengan hukum dagang. Pasalnya, yang kita minta ini murni hak pekerja. Kami semua karyawan divisi kebun sudah  mempertanyakan gajian dan THR yang tertunggak secara kekeluargaan dan apa yang kami mintakan tidak ada ditambah tambahkan dan jangan juga dikurangin.

“Kita bukan mau meras, bukan mau paksa, bukan mencari kesempatan dan keuntungan dalam kericuhan. Semua ada dasar dan bukti buktinya, jadi bukan seperti hukum dagang ada ambil keuntungan dari penjualan. Ini hasil keringat kami, jerih payah kami sudah kerja berbulan bulan belum dibayarkan,” kata Husin pada Senin (4/7/2022).

Diakuinya, pihaknya sudah melewati tahapan tahapan memohonkan kepada pihak perusahaan untuk membayarkan hak kami berupa gajian, THR dan pesangon untuk yang di PHK, tapi tidak membuahkan hasil, karena tidak ada respon dari pemilik perusahaan di Jakarta.

Husin juga mengaku, bahwa dirinya juga bukan mau jadi pahlawan atau provokator penghasut karyawan lain atau mencari pansos. Ini karena tanggung jawab moral sebagai atasan kepada bawahan, sama sama senasib dan sepenanggungan, karena hak kita sama sama tidak dibayarkan oleh perusahaan, sehingga kami minta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi dengan harapan bisa selesai sebatas ini saja. Alhasil sudah diundang tiga kali untuk mediasi pihak perusahaan atau kuasanya tidak ada yang hadir. Pihak perusahaan hanya mengirim surat pemberitahuan tidak bisa hadir dalam acara mediasi dengan alasan covid dan ada hal lain yang tidak bisa ditinggalkan. Ini adalah alasan yang tidak bisa dibenarkan dimata hukum, menunjukan kalau pihak perusahaan memang tidak ada niat untuk membayarkan hak karyawan dan hanya mengulur waktu saja.

“Karena sudah tidak ada jalan lain untuk kepastian perusahaan membayarkan hak hak kita dan berbekal anjuran dari mediator Disnaker provinsi, maka dengan sangat menyesal dan berat hati digugatlah ke PHI Pengadilan Negeri Jambi untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak kita sebagai karyawan,” ujar Husin.

Kata Husin, sebenarnya ini peristiwa yang sangat konyol dan memalukan, gugatan karyawan ini tidak perlu terjadi kalau pihak pemilik perusahaan memakai hati nurani dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini, mau berdiskusi dan berdialog dengan karyawan. Jangan karena egois dan kesombongannya merasa siap untuk berbenturan dengan karyawan, maka semakin meruncing dan semakin besar perselisihannya. Harusnya ada pepatah yang besar dikecilkan dan yang kecil dihilangkan.

“Karena ini bukan bicara soal untung rugi, salah benar dan  menang kalah, ini masalah hak karyawan, hak pekerja yang dilindungin oleh negara dan undang undang,” kata Husin.

Husin juga menyebut, Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 81 angka 25 UU No. 11 Tahun 2020) mengatakan “Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh”.

Pasal 88A ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 81 angka 25 UU No. 11 Tahun 2020) mengatakan “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur tentang denda.

Namun demikian, kami semua karyawan divisi kebun yang belum dibayarkan hak nya masih berpikir positif untuk tetap memberikan peluang menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, seandainya masih ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikannya diharapkan juga untuk kedepannya jangan sampai permasalahan perselisihan hak terulang kembali,” tutur Husin.

Terkait hal ini, selaku pimpinan Unit Kebun, Husin meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk bisa memberikan pengawasan dan pembinaan perihal tenaga kerja dan BPJS kepada perusahaan, supaya kedepan jangan ada terulang lagi perselisihan antara perusahaan dan karyawan," harap Husin.

Terkait gugatan ini pihak perusahaan PT. Hutan Alam Lestari belum berhasil dimintai keterangan. Meskipun media ini sudah berupaya menghubungi nomor yang dituju bernada aktif, namun tidak tersambung sekira pukul 13.26 Wib pada Selasa (5/7/2022).

Kemudian media ini mencoba mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Sheirly Winarta yang menurut informasi yang didapat media ini mengatakan bahwa Sheirly Winarta merupakan Admin yang urus pengajuan anggaran dan gajian Karyawan PT Hutan Alam Lestari di Jakarta hingga pukul 18.01 Wib Selasa (5/7/2022) belum juga ada jawaban.

Penulis: Raden Denni
Editor: Riyan