Jumat, 22 September 2023

Sekda Buka Uji Kompetensi Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 05 Agustus 2022 - 14:35:58
Istimewa

Istimewa

 

MUARABULIAN – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arif, S.E diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhamad Azan, S.H secara resmi membuka kegiatan Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/Rotasi Penjabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemkab Batanghari tahun 2022, Kamis (4/8/2022).

Acara yang dipusatkan di ruang BPK Bappeda Kabupaten Batanghari dihadiri, Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala OPD Batanghari dan tamu undangan lainnya.
 
Sekda Azan dalam kesempatan itu mengatakan, dalam visi dan misi serta program prioritas RPJMD Kabupaten Batanghari tahun 2021-2026 yang telah disahkan, pemerintahan Kabupaten Batanghari berkomitmen untuk mengembangkan budaya birokrasi yang harmonis serta sinergitas pembangunan daerah dan desa. Evaluasi kinerja dan uji kompetensi Pejabat pimpinan tinggi saat ini adalah untuk memantapkan tata kelola penyelenggaran pemerintah yang baik,” kata Sekda Azan.
 
Ia menyebutkan, untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompentensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang,” katanya.

Sekda Azan menjelaskan, dalam rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan sembilan sistim meliputi kriteria, yaitu: 
 
1. Seluruh pejabat memiliki standar kompetensi jabatan.
2. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja.
3. Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka.
4. Memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
5. Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian yang objektif dan transparan.
6. Menerapkan kode etik dan kode prilaku Pengawai ASN.
 
7. Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja.
8. Memberikan perlindungan kepada Pengawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang.
9. Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang berintergrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN. 
Penulis: Istimewa
Editor: Riyan