Selasa, 1 Juli 2025

Komisaris PT. HAL Diduga Palsukan Jabatan Pengurus PT. HAL

Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:01:13
Istimewa

Istimewa

 

PEMAYUNG - Komisaris PT. Hutan Alam Lestari (HAL) Donald Wira Atmaja diduga palsukan jabatan pengurus PT. HAL yang beroperasi di desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Hal ini diketahui setelah adanya pemecatan Empat orang karyawannya yang diduga secara sepihak.

Informasi yang didapat media ini menyebutkan, berdasarkan profil perusahaan PT. HAL saudara Donald Wira Atmaja menjabat sebagai Komisaris di PT. HAL. Sementara jabatan Direktur Utama dijabat oleh Dodiet Wiraatmaja, sedangkan Direktur dijabat oleh Evelyn Gunawan.

Atas hal tersebut keempat orang yang dipecat itu resmi melaporkan Donal Wira Atmaja ke Polda Jambi pada 1 Agustus 2022.

Laporan ke polisi tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan jabatan Direksi PT. HAL yang diduga dilakukan oleh Donald Wira Atmaja sebagai Komisaris Perusahaan.

Pernyataan ini di sampaikan oleh salah seorang dari empat karyawan PT. HAL yang dipecat yakni Siasdiyanto, kepada sejumlah media di Muarabulian, Rabu (24/8/2022).

Siasdiayanto mengatakan, empat orang karyawan PT. HAL telah dipecat secara sepihak oleh Komisaris PT. HAL tanpa adanya kesalahan dan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Atas dugaan tersebut, kami telah melaporkan ke Polda Jambi pada tanggal 01 Agustus 2022, dengan SPTL Nomor : LP/B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI, tanggal 1 Agustus 2022 dengan nama pelapor Siasdiyanto,” katanya kepada media.

Siasdiyanto bilang, empat orang karyawan yang dipecat itu adalah dirinya, M Azmi, Mulyadi, dan Taufiq Mubarok sudah dipecat oleh perusahaan sejak Februari lalu.

Sementara, sejak Januari hak-hak mereka tidak dibayarkan. Bahkan surat pemecatan hanya dikirim melalui pesan WhatsApp.

"Sejak Januari 2022, hak kami sebagai karyawan tidak dibayarkan dan tidak lama berselang bukannya gaji yang kami terima, malah surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diterima. Surat PHK itu pun melalui pesan singkat WhatsApp,” sebut Siasdiyanto.

Siasdianto mengaku, surat PHK cuma ditandatangi oleh Donald Wira Atmaja, sedangkan dibawah nama Donald tersebut tertera tulisan direksi. Namun, menurut Siasdianto, Donald bukanlah direksi perusahaan, melainkan komisaris di perusahaan tersebut dan ia mengetahui hal tersebut dari teman-teman.

"Donald ini bukan direktur, tapi komisaris. Jadi dia memalsukan surat untuk PHK saya. Kita melapor atas dugaan pemalsuan jabatan. Yang membuat saya kesal, gaji dan Tunjungan Hari Raya (THR) sebelumnya tidak dibayar oleh perusahaan. Saya minta pihak berwenang supaya hak-hak kami bisa dibayarkan,” tegasnya.

Siasdianto warga desa Aro Kecamatan Muarabulian ini juga mengaku untuk mendapatkan haknya itu, ia telah mencoba mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari perusahan. Bahkan dirinya mengaku saat ini sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan.

“Gugatan kami sudah masuk, tapi belum sidang,” sebut Siasdiyanto.

Ditanya soal pemecetan dirinya, Siasdianto mengatakan, menurut pihak perusahaan itu dilakukan dengan alasan karena perusahaan kurang stabil.

Sementara terkait hal tersebut media ini masih berusaha menghubungi pihak PT. HAL untuk dimintai keterangan terkait pemecatan yang diduga sepihak terhadap ke empat orang tersebut, dan dugaan pemalsuan jabatan pengurus di PT. HAL yang dituduhkan kepada Donald Wira Atmaja, namun hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil.

 

 

Penulis: Istimewa
Editor: Riyan