PEMAYUNG - Kegaduhan antara karyawan dan perusahaan perihal hak pekerja di PT. Hutan Alam Lestari (HAL) sepertinya tidak ada habisnya.
Pasalnya, perihal dugaan pemecatan secara sepihak terhadap Empat karyawan PT. HAL yang beroperasi di desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari berbuntut panjang.
Keempat orang tersebut resmi melaporkan Komisaris PT. HAL Donald Wira Atmaja ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan jabatan pengurus di PT. HAL.
Selain itu juga diduga tidak mampu memangement karyawan, PT. HAL kembali digugat ke PHI Pengadilan Negeri Jambi oleh 4 karyawannya yang diduga di PHK sepihak tersebut.
Diwartakan sebelumnya, salah seorang dari empat karyawan PT. HAL yakni Siasdiyanto, kepada sejumlah media di Muarabulian, Rabu (24/8/2022) kemarin mengatakan, empat orang karyawan PT. HAL telah dipecat secara sepihak oleh pihak Komisaris PT. HAL tanpa adanya kesalahan dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Atas dugaan tersebut, Siasdiyanto telah melaporkan Komisaris PT. HAL Donald Wira Atmaja ke Polda Jambi dengan STPL Nomor : LP/B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI tanggal 1 Agustus 2022.
Siasdiyanto kepada media bilang, empat orang karyawan yang dipecat itu adalah dirinya, M Azmi, Mulyadi, dan Taufiq Mubarok sudah dipecat oleh perusahaan sejak Februari lalu.
Sementara, sejak Januari hak-hak mereka tidak dibayarkan. Bahkan surat pemecatan hanya dikirim melalui pesan WhatsApp.
"Sejak Januari 2022, hak kami sebagai karyawan tidak dibayarkan dan tidak lama berselang bukannya gaji yang kami terima, malah surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diterima. Surat PHK itu pun melalui pesan singkat WhatsApp,” sebut Siasdiyanto.
Siasdiyanto mengaku, surat PHK cuma ditandatangi oleh Donald Wira Atmaja, sedangkan dibawah nama Donald tersebut tertera tulisan direksi. Namun, menurut Siasdiyanto, Donald bukanlah direksi perusahaan, melainkan komisaris di perusahaan tersebut dan ia mengetahui hal tersebut dari teman-teman.
"Donald ini bukan direktur, tapi komisaris. Jadi dia memalsukan surat untuk PHK saya. Kita melapor atas dugaan pemalsuan jabatan. Yang membuat saya kesal, gaji dan Tunjungan Hari Raya (THR) sebelumnya tidak dibayar oleh perusahaan. Saya minta pihak berwenang supaya hak-hak kami bisa dibayarkan,” tegasnya.
Siasdiyanto warga desa Aro Kecamatan Muarabulian ini juga mengaku untuk mendapatkan haknya itu, ia telah mencoba mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari perusahan. Bahkan dirinya mengaku saat ini sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan.
“Gugatan kami sudah masuk, tapi belum sidang,” sebut Siasdiyanto.
Ditanya soal pemecetan dirinya, Siasdiyanto mengatakan, menurut pihak perusahaan itu dilakukan dengan alasan karena perusahaan kurang stabil.
Terpisah salah sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, agar perihal ini tidak terjadi berulang ulang dirinya meminta perhatian Pemda Batanghari dan isntansi terkait yang membidangi Ketenagakerjaan dan DPRD yang mengawasi perusahaan, agar kedepan jangan sampai terulang kembali pemecatan sebelah pihak tanpa memperhatikan HAK karyawan.
"Saya minta perhatian Pemda Batanghari dan isntansi terkait yang membidangi Ketenagakerjaan dan DPRD yang mengawasi perusahaan, agar kedepan jangan sampai terulang kembali pemecatan sebelah pihak tanpa memperhatikan HAK karyawan," harapnya.
Sementara terkait hal tersebut media ini masih berusaha menghubungi pihak PT. HAL untuk dimintai keterangan pemecatan yang diduga sepihak terhadap ke empat orang tersebut, dan terkait gugatan yang diajukan ke PHI Pengadilan Negeri Jambi, namun hingga berita ini dipublikasikan belum juga berhasil.
Penulis: IstimewaEditor: Riyan