MUARABULIAN - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Batanghari melayangkan surat kepada 32 Perusahaan Perkebunan yang beroperasi di wilayah Batanghari.
Dimana dalam surat Disbunnak Kabupaten Batanghari Nomor: 525/954/Disbunnak/20212 tertanggal 15 September 2022 menegaskan kepada seluruh Perusahaan Perkebunan di Batanghari untuk dapat segera melaporkan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan, bahwa sebagai bentuk penjabaran Undang-undang Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian khususnya terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh pelaku usaha perkebunan, sebagaimana dituangkan dalam Permentan Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 dan Permentan Nomor: 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pengembangan Kebun Masyarakat Sekitar.
Dimana dalam poin ke dua berbunyi, perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada diluar HGU dan/atau area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% seiring dengan luas kebun inti yang dibangun.
Kemudian pada poin ketiga berbunyi, perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diuraikan diatas dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan/atau pencabutan perizinan berusaha perkebunan.
Pada poin keempat berbunyi, denda ditertibkan dalam bentuk surat tagihan oleh penerbit perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya dan merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pada poin keenam berbunyi, perusahaan perkebunan yang dalam jangka waktu selama 6 bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% atau selama 1 bulan sejak diberikan surat tagihan wajib menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Apabila perusahaan perkebunan tetap tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada poin keenam, maka dikenakan sanksi penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan selama 6 bulan dan jika batas waktu tersebut perusahaan perkebunan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka dikenai sanksi pencabutan perizinan berusaha perkebunan.
Sehubungan dengan uraian diatas, maka seluruh perusahaan perkebunan yang berada di Kabupaten Batanghari untuk dapat menyampaikan laporan tentang fasilitasi pengembangan kebun masyarakat sekitar ke Dinas Perkebunan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Disbunnak Kabupaten Batanghari, Irwan, A. Md, S.P saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Jum'at (16/9/2022) kemarin.
"Yo..surat ini menindaklanjuti surat Disbun Provinsi Jambi," tulis Kadisbunnak Batanghari, Irwan, A.Md.
Seperti diwartakan media ini sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, M. Amin Z meminta pemerintah daerah untuk eksis dalam menindaklanjuti permasalahan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perusahaan perkebunan yang beroperasi di Batanghari.
Pasalnya, kata Amin, berdasarkan pengetahuan terutama di wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari terdapat salah satu perusahaan perkebunan yakni PT. Hutan Alam Lestari (HAL) sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun masyarakat sekitar perusahaan tersebut beroperasi.
"Semua permasalahan yang ada di PT. HAL, baik terkait perihal masalah Ketenagakerjaan dan pengupahan terhadap karyawannya, perihal BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kecelakaan Kerja, perihal pajak PBB pabrik dan kebun, perihal Limbah pabrik dan perihal Plasma 20 % dari HGU kebun sampai saat ini belum jelas," kata Amin kepada media.
"Saya dari Komisi II DPRD Batanghari minta kepada Pemda Batanghari untuk eksis menindaklanjuti permasalahan yang ada di PT. HAL. Dan apabila permasalahan ini tidak selesai, maka Pemda harus didampingi aparat hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini," tambah Anggota Dewan Dapil Bajubang-Pemayung ini.
Amin juga menegaskan, jika permasalahan yang ada di PT. HAL ini tidak sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang ada, maka beliau meminta pemerintah untuk menutup aktivitas perusahaan tersebut.
"Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang dan prosedur, ya udah tutup saja," tegas Amin.
Sementara itu Husin Gideon mengatakan, terkait persoalan plasma 20 % dari HGU yang ada di PT HAL, berdasarkan undang-undang perkebunan, perusahaan yang memiliki HGU wajib bangunkan kebun 20% untuk plasma, kecuali perusahaan ini kebunnya memiliki mitra dengan Koperasi atau KUD. Namun, berhubung PT. HAL ini tidak ada mitra baik Koperasi maupun KUD, jadi perusahaan wajib bangunkan kebun untuk masyarakat sebesar 20% plasma dari luasan HGU.
Sampai saat ini, sepengetahuan Husin HGU perusahaan PT. HAL ada sekitar 750 hektar yang sudah ter HGU dari tahun 2016. Jadi, menurut Husin perusahaan wajib mengeluarkan plasma 20% sekitar 150 hektar dari luas HGU yang ada.
"20% itu karena perusahaan itu lahannya inti semua, jadi ada ketentuan dari undang-undang perkebunan perusahaan yang memiliki HGU wajib bangunkan kebun 20% untuk plasma, kecuali perusahaan ini kebunnya memiliki mitra dengan Koperasi atau KUD. Berhubung PT. HAL ini tidak ada mitra, baik Koperasi maupun KUD, jadi perusahaan wajib bangunkan kebun untuk masyarakat sebesar 20% plasma dari luasan HGU," kata Husin kepada media.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berusaha meminta keterangan dari pihak perusahaan PT. HAL terkait hal tersebut diatas.
Editor: Riyan