Senin, 4 Desember 2023

Status Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Naik ke Penyidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 09:21:39

 

SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
 
Bahkan saat ini ternyata, pihak Kejari Sungai Penuh juga telah menaikan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
 
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi tunjangan rumdis DPRD Kerinci sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
 
“Sudah 70 orang yang kita periksa, mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD,  Kasus ini berkaitan dengan tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kerinci dari tahun 2017 sampai 2021,” katanya.
 
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.
 
“Sudah ada peristiwa tindak pidananya, ada unsur memperkayakan diri sendiri atau memperkaya orang lain. Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah kita laporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi,” ungkapnya.
 
Ditanya berapa indikasi kerugian negara pada kasus tersebut ? Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya Miliaran rupiah per tahun. “Satu tahun miliaran lah, ini dari 2017 sampai 2021,” katanya.
 
Lantas bagaimana dengan tersangka, apakah sudah ada penetapan ? Alek menjelaskan, tahap penyidikan tidak mesti harus sudah ada tersangka, karena pada tahap penyidikan kali ini, penyidik fokus untuk mencari dan memastikan alat bukti dan pihak yang bertanggung jawab.
 
“Sesuai SOP, untuk penetapan tersangka itu akan ada sprindik khusus nantinya. Dan itu, sudah ada penetapan tersangka lengkap dengan alat bukti yang mendukung perkara tersebut,” ungkapnya.
 
Kasi Pidsus menyebutkan jika alat bukti sudah cukup, nanti pihaknya akan mencari tau siapa yang bertanggungjawab terlebih dahulu dan setelah baru ditetapkan tersangka. "Untuk penetapan tersangka nantinya ada sprindik khusus dan lengkap dengan alat bukti yang mendukung perkara tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Gusnadi
Editor: Riyan