MUARABULIAN – Bupati Batanghari menegaskan kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Batanghari untuk berperan aktif dalam percepatan penurunan stunting, khususnya di Kabupaten Batanghari.
Selain itu, TPPS juga diminta bertanggung jawab terhadap kegiatan Tim Percepatan Penurunan meningkatkan kualitas pendidikan melalui program praktik baik “Program Pintar”.
“Kepada TPPS Kabupaten Batanghari, mari kita tekadkan dan berkomitmen bersama-sama untuk berperan aktif dalam percepatan penurunan stunting, bertanggung jawab terhadap kegiatan Tim Percepatan Penurunan meningkatkan kualitas pendidikan melalui program praktik baik “Program Pintar”. Saya telah perintahkan TPPS Kabupaten Batanghari, untuk segeramemperluas kerjasama dalam program penurunan stunting di Kabupaten Batanghari, khususnya terhadap penawaran modul pelatihan komunikasi perubahan perilaku untuk percepatan pencegahan stunting bagi tenaga Da’i dan tokoh adat di Desa dan Kelurahan,” kata Bupati Batanghari, Muhamamd Fadhil Arief dalam sambutan tertulisnya pada acara pengukuhan TPPS Kabupaten Batanghari, Senin (17/10/2022).
Dikatakannya, berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.10/M.PPN/HK/02/2021 Tentang Penetapan perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022 pada salinan Lampiran II, Kabupaten Batanghari adalah Kabupaten ke 32 (tiga puluh dua) sebagai perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2022. Terhitung SK Kepala Bappenas tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari langsung menindaklanjuti dengan pernyataan komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting pada bulan Juni 2021 serta ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati Batang hari Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Batanghari dan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 503 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Batanghari termasuk SK Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/Kelurahan serta Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penetapan Desa/KelurAhan Lokasi Prioritas Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Kabupaten Batanghari Tahun 2022 dan 2023.
Kemudian, dengan terbitnya peraturan BKKBN RI nomor12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024, yang merupakan pedoman turunan dari Perpres nomor 72 tahun 2021, dan telah terbentuknya keanggotaan tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Batanghari, tujuan dari Technical Assistant pada hari ini adalah merupakan komitmen kitabersama dan terjalinnya koordinasi antara stakeholder terkait, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Batanghari dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jambi.
“Saya berharap, sinergitas antara TPPS Provinsi dan TPPS Kabupaten dapat dioptimalkan untuk mendapatkan hasil terbaik,” ujarnya.
Menurutnya, stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan fisik anak yang terhambat, namun juga berkaitan dengan perkembanganan otak yang kurang maksimal hal ini menyebabkan kemampuan mental dan belajar dibawah rata-rata, bisa berakibat prestasi belajar yang buruk. Dan kunci pencegahan stunting adalah padaseribu hari pertama kehidupan (HPK) sehingga perhatian kepada ibu hamil serta balita di bawah umur dua tahun (baduta) perlu kita upayakan, serta intervensi remaja putri dan calon pengantinuntuk menciptakan generasi yang cerdas, sehat dan berprestasi.
Intervensi stunting tidak hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja, tingkat keberhasilan program penurunan stunting sangat dipengaruhi sektor non kesehatan dengan proposi dukungan mencapai 70 persen, untuk itu perlu dilakukan melalui pendekatan multi sektor dan multi pihak melalui pentahelix yaitu menyediakan platform kerjasama antara pemerintah dan unsur pemangku kepentingan (dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat dan media). Adapun dukungan daerah dalam upaya penurunan stunting diantaranya pembangunan sanitasi, air bersih, pembangunan infrastruktur, penyediaan pangan aman yang bergizi, pemberdayaan masyarakat dalam pemahaman pencegahan, kepedulian dan peran pencegahan stunting,” bebernya.
Terkait dengan percepatan 8 langkah konvergensi, gizi menjadi prioritas yang tidak bisa kita abaikan, pemerintah daerah tetap berkewajiban untuk menjamin kecukupan gizi masyarakat, saya minta seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait untuk dapat melakukan inovasi-inovasi dengan menggunakan kearifan lokal agar upaya pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi ibu hamil dan anak balita agar terpenuhi, dan Kabupaten Batanghari dapat bebas dari kasus stunting dan tentunya bermuara pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing,” tutupnya.
Penulis: Elmir RayyanEditor: Riyan