MUARO JAMBI - Mendapatkan laporan yang meresahkan tentang maraknya judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam, pada Minggu (13/11/2022) Aparat Kepolisian Polsek Sungai Gelam langsung melakukan pengecekan lokasi yang diduga tempat gelanggang adu ayam di DesaTangkit, Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui kasi Humas AKP Amradi, SE mengatakan, sekira pukul 13.00 Wib Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Gelam Deddy R Gaos bergerak ke Lorong Tambaksari Rt. 09 Ds. Tangkit, Kec. Sungai Gelam melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga tempat gelanggang adu ayam sesuai pengaduan masyarakat dan benar saja di lokasi tersebut terdapat arena sabung ayam.
Sayangnya dilokasi tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan sabung ayam sesuai laporan dari masyarakat. Diduga informasi sudah bocor dan para pemain sudah melarikan diri. Dilokasi itu hanya ditemukan meja judi dadu milik R* warga Rt. 08 Desa. Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi.
Selanjutnya Tim membongkar pondok yang dijadikan tempat lokasi sabung ayam dan sebagian di musnahkan dengan cara di bakar dan memasang Police Line serta mengamankan R* pemilik lahan tempat kegiatan sabung ayam,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 9 kipas angin, 1 terpal warna hijau, 1 ekor ayam, 7 bola lampu, bingkai sertifikat lomba adu ayam, 6 piala adu ayam, 1 spanduk alas dadu goncang, 1 plastik kertas daftar juara ayam, 1 toples peralatan mandi & alat kesehatan ayam, dan 1 karpet merah.
Penggerebekan dan pemusnahan area sanung ayam tersebut berakhir pada pukul 18.00 Wib dan diduga pelaku (Pemilik lahan) beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sungai Gelam, situasi aman dan kondusif.
“Saya harapkan kedepannya tidak ada lagi arena perjudian sabung ayam di desa Tangkit ini dan saya akan tindak tegas,” ujar Kapolsek.
Penulis: Sutan Muda DaulayEditor: Riyan