JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari bekerja sama dengan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) melaksanakan kegiatan Workshop/Bimbingan Teknis (Bimtek) "Pengaturan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan tema "Peran dan Fungsi DPRD terhadap RKPD, LKPJ, LPPD, RPD serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)".
Bimtek ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE pada Sabtu (29/4/2023) di ruang aula Talang Jaya, Swiss - Belhotel Jambi.
Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin, SE dalam sambutannya mangatakan, Bimtek merupakan sesuatu yang sangat penting untuk menambah ilmu anggota DPRD dalam bekerja sebagai wakil rakyat.
"Saya harap untuk peserta ikutilah Bimtek ini dengan serius, yang mana materi kali ini merupakan agenda pekerjaan kita yang akan kita garap,” tuturnya.
Lanjut dikatakannya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Ada tiga fungsi dan tugas serta wewenang anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
"Mengingat beratnya tugas fungsi dan wewenang yang kami emban, maka dirasa sangat perlu untuk diselenggarakan bimbingan teknis ini, untuk memberikan tambahan bekal dan ilmu dalam penyelenggaraan tugas keseharian kami," ujar Anita Yasmin.
"Bimtek juga berguna untuk memaksimalkan keterampilan dan meningkatkan kinerja yang berkompeten, profesional dan bekerja sepenuh hati untuk rakyat dan negara," tambah Anita Yasmin.
Anita Yasmin meyakini para peserta bimtek ini dapat menyerap dengan baik semua materi yang disampaikan Narasumber dari Kemendagri yang pastinya sangat berkompeten dengan bidang ilmunya.
Disamping itu, kata Anita Yasmin, dalam Bimtek ini merupakan kesempatan bagi anggota DPRD bisa saling berdiskusi dengan para narasumber agar lebih memahami tentang fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Kegiatan ini tentunya sangat penting bagi kita para anggota DPRD untuk meningkatkan peran, tugas dan fungsi DPRD untuk mengawasi dan menjalankan program pemerintahan," ujarnya.
Anita Yasmin berharap dengan mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini setiap kita individu, dapat mengambil sebuah manfaat dengan berorientasi pada kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita anggota DPRD. Menghadapi kenyataan bahwa semakin tingginya tingkat kompetensi yang dibutuhkan, maka tentunya kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD telah menjadi sebuah kebutuhan," katanya.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan ADKASI selaku penyelenggara bimbingan teknis ini.
"Semoga dapat kami aplikasikan dalam kerja keseharian, dan kami mengharapkan kepada rekan rekan untuk dapat mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik, agar semua peserta bimtek ini memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas kita selaku perpanjangan tangan rakyat yang tentu saja harus memberi manfaat kepada masyarakat," kata Anita Yasmin.
Untuk diketahui dihari pembukaan materi pertama yang disampaikan Narasumber dari Kemendagri yaitu bapak Rino Rio KENT, S,STP MM yaitu tentang Pengaturan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dan Peran dan Fungsi DPRD terhadap RKPD, LKPJ, LPPD, RPD serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)".
Seiring dinamika perkembangan terkait pengaturan tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.
Editor: Riyan