Batangharinews.com, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari bekerja sama dengan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) melaksanakan kegiatan
Workshop/Bimbingan Teknis (Bimtek) "Pengaturan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Peran dan Fungsi DPRD terhadap RKPD, LKPJ, LPPD, RPD serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilaksanakan di ruang aula Talang Jaya, Swiss - Belhotel, Kota Jambi secara resmi ditutup oleh Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE pada Minggu (30/4/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin, SE dalam sambutannya mengucapkan syukur Alhamdulillah kegiatan bimbingan teknis pimpinan dan anggota DPRD Batanghari dapat terlaksana dengan baik sekali, dengan narasumber yang luar biasa, yang pertama dari Kementerian Dalam Negeri dan yang kedua dari BPK.
Besar harapan kami sebagai pimpinan, yang mana ilmu yang kita dapatkan selama bimbingan teknis Pengaturan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Peran dan Fungsi DPRD terhadap RKPD, LKPJ, LPPD, RPD serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini tentunya dapat memperbaiki dan menambah pengetahuan serta kinerja kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD Kabupaten Batanghari.
Kemudian juga, lanjut dikatakan Anita Yasmin, dirinya mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan anggota DPRD yang sudah mengikuti kegiatan ini dengan seksama, serius sampai dengan hari terakhir. Dan Alhamdulillah partisipasi sampai dengan hari terakhir ini cukup baik, karena seluruh anggota DPRD Batanghari ikut hadir dalam kegiatan bimbingan teknis ini," katanya.
Tak lupa pula Anita Yasmin mengucapkan terima kasih kepada ADKASI yang telah berkenan untuk menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik, dengan pelayanan yang maksimal. Yang mana ini juga merupakan faktor penunjang masuknya ilmu ilmu yang didapat kepada para anggota DPRD Kabupaten Batanghari dalam kegiatan bimbingan teknis ini.
Kemudian yang terakhir, tentunya kami mengucapkan mohon maaf apabila dalam kegiatan ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati bapak ibu sekalian. Saya mewakili pimpinan, mewakili lembaga DPRD, kawan kawan mengucapkan mohon maaf yang setinggi tingginya dan juga kepada narasumber apabila terdapat kata kata yang kurang berkenan dari kawan kawan selama diskusi yang berlangsung," ucap Anita Yasmin.
"Dan akhir kata dengan mengucapkan Alhamdulillahirrobilalamin, Bimbingan Teknis Pengaturan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Peran dan Fungsi DPRD terhadap RKPD, LKPJ, LPPD, RPD serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara resmi saya nyatakan ditutup," ucap Anita Yasmin.
Untuk diketahui sebelum secara resmi ditutup, bimbingan teknis pimpinan dan anggota DPRD Batanghari ini disampaikan materi tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dalam hal ini materi secara langsung disampaikan oleh perwakilan dari BPK, yaitu bapak Jarot Sembodo, SE, M.Ak, Ak.
Banyak hal yang dijelaskan narasumber terkait LKPD kepada para peserta bimbingan teknis pimpinan dan anggota DPRD Batanghari saat itu.
Beliau memberikan penjelasan terkait perjalanan dinas, seperti surat tugas, biaya perjalanan dinas dan lainnya.
Kemudian penjelasan terkait pengertian pemeriksaan keuangan negara hingga standar pemeriksaan keuangan, standar pelaksanaan pemeriksaan, standar pelaporan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Editor: Riyan