Jumat, 19 April 2024

Tolak Dibayar Secara Cicil, Taufiq Mubarok Ex Karyawan PT. HAL Layangkan Surat Keberatan Ke PT. HAL

Jumat, 02 Juni 2023 - 11:51:22

 

PEMAYUNG - Taufiq Mubarok ex karyawan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) melayangkan surat keberatan kepada PT. Hutan Alam Lestari terkait transfer dana sebesar Rp 3 juta kepada dirinya tanpa adanya pemberitahuan baik secara lisan maupun secara tertulis dari pihak perusahaan PT. Hutan Alam Lestari.
 
Dimana transfer dana sebesar 3 juta rupiah dari Rekening Bank Mandiri atas nama PT. Hutan Alam Lestari kepada Rekening Taufiq Mubarok pada tanggal 15 Mei 2023 dan tertulis berita Bayar PHI KE 2.
 
Husin Gideon yang mewakili Taufiq Mubarok dalam pesan tertulisnya mengatakan, dikarenakan tidak adanya pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis dari pihak perusahaan terkait adanya pengiriman dana sebesar 3 juta rupiah tersebut, maka pada tanggal 17 Mei 2023 Taufiq Mubarok mengirimkan surat keberatan kepada PT. Hutan Alam Lestari yang isi suratnya antara lain :  1. Terkait ada Transfer dana sebesar 3 juta rupiah tanpa adanya pemberitahuan dan penjelasan dari pihak perusahaan.
2. Mempertanyakan keterangan berita Transferan yang tertulis Bayar PHI KE 2, karena tidak pernah ada kiriman dana atau Transferan dana dari PT. HAL sebelumnya, namun tahu - tahu langsung Bayar  PHI KE 2.
3. Menolak untuk dibayar dicicil.
4. Mengembalikan kiriman dana sebesar 3 juta rupiah ke Rekening Bank Mandiri atas nama PT. Hutan Alam Lestari dengan dilampirkan bukti pengembalian dananya," kata Husin Gideon melalui pesan tertulisnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jum'at (2/6/2023).
 
Dikatakan Husin Gideon, dengan adanya permasalahan ini, Taufiq Mubarok sudah minta bantuan kepada Bapak Bupati Batanghari, Disnakertran Batanghari dan kepada Ketua Komisi I Bapak Sirodjudin melalui surat yang disampaikan pada tanggal 22 Mei 2023 yang lalu, dengan harapan Bapak Bupati, Instansi terkait dan Ketua Komisi I DPRD Batanghari bisa memberikan perlindungan dan kepastian Hukum menyelesaikan Hak karyawan yang sudah diputus oleh Negara dan berkekuatan Hukum Tetap. Akan tetapi diduga masih juga dipermainkan oleh perusahaan dengan niatan untuk dicicil yang tidak ada kepastian sampai kapan selesainya," terang Husin Gideon.
 
Lanjut Husin Gideon menceritakan, permasalahan ini bukan hanya kepada putusan Mahkamah Agung nomor 248 K/Pdt.Sus- PHI /2023 yang diduga PT. Hutan Alam Lestari memaksakan untuk membayar cicil Hak ex karyawannya, ternyata masih ada lagi putusan Mahkamah Agung nomor 263 K/Pdt.Sus-PHI/2023 yang juga diduga dipaksakan untuk pembayaran secara dicicil.
 
Berbekal dengan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 263 K/Pdt.Sus- PHI /2023 tanggal 16 Maret 2023, Taufiq Mubarok juga melayangkan surat somasi kepada PT. Hutan Alam Lestari pada tanggal 15 Mei 2023 yang isinya meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan Hak nya sesuai putusan Mahkamah Agung sebesar 66.500.000 rupiah berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah yang belum dibayarkan dan tunjangan Hari Raya. 
 
Akan tetapi tanpa memberikan balasan atau jawaban atas somasi yang dikirimkan Taufiq Mubarok pada tanggal 15 mei 2023, pihak perusahaan PT. Hutan Alam Lestari secara langsung mengirimkan Transfer dana sebesar 3 juta rupiah dari Rekening Bank Mandiri atas nama PT. Hutan Alam Lestari kepada Rekening Taufiq Mubarok pada tanggal 15 Mei 2023 dan tertulis berita Bayar PHI KE 2.
 
"Dikarenakan tidak adanya pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis dari pihak perusahaan terkait adanya pengiriman dana sebesar 3 juta rupiah, maka pada tanggal 17 Mei 2023 Taufiq Mubarok mengirim surat keberatan kepada PT. Hutan Alam Lestari," kata Husin Gideon. 
 
Sama halnya dengan Taufiq Mubarok, kata Husin Gideon, sebelumnya Muniroh dan Isti Qomah yang juga merupakan ex karyawan PT. Hutan Alam Lestari juga melayangkan surat keberatan kepada PT. Hutan Alam Lestari pada tanggal 28 April 2023 yang isinya tidak bersedia atau tidak menerima untuk dibayar secara bertahap atau dicicil hak mereka sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 248 K/Pdt.Sus- PHI /2023.
 
Karena menurut Husin Gideon bisa sampai tahun 2024 baru lunas kalau ikut cara PT. Hutan Alam Lestari," kata Husin Gideon.
 
Dan setelah ditunggu sampai tanggal 17 Mei 2023 tidak juga ada tanggapan dari PT. Hutan Alam Lestari terkait surat keberatan untuk dicicil tersebut, maka inisiatif Muniroh dan Isti Qomah mengembalikan dana yang ditransfer oleh PT. Hutan Alam Lestari melalui Rekening Bank Mandiri, dan pada tanggal yang sama 17 Mei 2023 dikirimkan surat kepada PT. Hutan Alam Lestari berikut bukti pengembalian dana untuk pembayaran cicilan ke satu kepada Muniroh dan Isti qomah," kata Husin Gideon menutup.
 
Hingga berita ini dipublikasikan media ini masih belum bisa mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan PT Hutan Alam Lestari, namun media ini masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak PT. Hutan Alam Lestari terkait surat keberatan yang dilayangkan Taufiq Mubarok, Muniroh dan Isti Qomah ex karyawan PT. Hutan Alam Lestari tersebut.
Penulis: Istimewa/rdn
Editor: Raden Denni