Senin, 7 Juli 2025

Sertifikasi Aset Tanah Pemda Perlu Dilakukan Segera

Rabu, 07 Juni 2023 - 16:24:50
Istimewa

Istimewa

 

JAMBI - Di hari kedua rapat koordinasi di Jambi (7/6), sektor pertanahan menjadi pokok bahasan utama. Sinergi antara pemerintah daerah, kementerian dan lembaga dalam percepatan sertifikasi aset tanah Pemda sangat dibutuhkan, agar tak menimbulkan kerugian keuangan daerah yang merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi.
 
Edi Suryanto, Plt Direktur Korsup Wilayah I KPK menyampaikan, untuk mendukung program pemerintah yaitu penerbitan seluruh sertifikat aset daerah di Indonesia yang ditargetkan selesai di akhir tahun 2024, KPK telah melakukan pendampingan kepada Pemda. Meski demikian, diperlukan pula inisiatif dari pihak lainnya agar aset tetap terjaga dan tak hilang begitu saja.
 
“Harus ada terobosan agar ada percepatan dalam sertifikasi aset tanah Pemda, karena sebanyak 90% Pemda di Indonesia belum seluruh aset tanahnya memiliki sertifikat. Sehingga aset tanah Pemda tersebut sangat rawan hilang akibat tidak adanya pengamanan hukum atas aset,” pesan Edi.
 
Edi Suryanto juga menambahkan, sebagai bentuk terobosan dalam program sertifikasi aset tanah, diharapkan agar selambat-lambatnya pada 31 Juli 2023 Pemda dapat mendaftarkan seluruh aset tanahnya kepada seluruh Kantor Pertanahan BPN di masing-masing wilayah. KPK juga meminta OPD penerima aset di seluruh Pemda dapat membantu memasang patok tanda batas, sehingga dapat mempercepat proses sertifikasi aset tanah oleh Kantor Pertanahan.
 
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Nata Menggala menyampaikan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Jambi tahun ini menargetkan penerbitan sertifikat untuk 127.000 bidang tanah. Namun demikian, baru sekitar 3.000 bidang tanah yang telah terbit sertifikatnya, sehingga diperlukan kolaborasi seluruh lapisan pemerintah daerah dan instansi terkait, agar program PTSL dapat mencapai targetnya.
 
“Kami meminta agar Pemda dapat memberikan insentif berupa keringanan maupun pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk penerbitan sertifikat pertama kali, karena akan sangat membantu masyarakat. Dan dengan insentif tersebut maka akan semakin banyak masyarakat yang akan mengikuti PTSL dan melakukan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat,” ungkap Hasan.
 
Di penghujung rapat koordinasi ini, Edi Suryanto menyampaikan dukungan KPK untuk keringanan atau pembebasan BPHTB. Kian banyaknya masyarakat yang mengikuti program PTSL dan banyaknya sertifikat yang terbit dapat meningkatkan jual beli tanah, sehingga dapat menambah BPHTB dan juga PBB yang akan diterima oleh Pemda. Meski demikian, KPK mengingatkan kembali agar program sertifikasi aset tanah Pemda dan program PTSL tak menumbuhkan peluang terjadinya korupsi pada pengelolaan aset pemda dan potensi gratifikasi, suap atau pungutan liar pada proses penerbitan sertifikat.
Penulis: Istimewa
Editor: Riyan