Selasa, 1 Juli 2025

Ketua dan Pengurus KUD Mitra PT. APL Akan Lakukan Aksi di Lahan yang Diduduki SAD

Jumat, 14 Juli 2023 - 21:12:40

 

MUARABULIAN - Buntut dari adanya pendudukan lahan yang diklaim oleh SAD melalui LSM LP2TRI yang berlokasi di Afd VII dan VI PT. Adimulia Palmo Lestari, serta diduga melakukan penjarahan terhadap kebun Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari yang berada di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari bakal memanas.
 
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat media ini menyebutkan, bahwa seluruh Ketua, Pengurus serta Anggota KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari akan melakukan aksi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 dengan mendatangi lahan yang diduduki oleh pihak SAD tersebut.
 
Dari informasi tersebut,  mereka yang akan melakukan aksi berjumlah 1.000 orang, yang terdiri dari KUD Lubuk Intan sebanyak 500 orang, KUD Trimulia Bersama sebanyak 200 orang, KUD Kelapo Mandiri sebanyak 200 orang dan KUD Horas Brother sebanyak 100 orang.
 
MH . Fahmi Lubis Humas PT. Adimulia Palmo Lestari mengatakan, aksi ini akan dilakukan Ketua dan Pengurus KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari itu berdasarkan hasil rapat musyawarah penyelesaian lahan yang diklaim oleh SAD melalui LSM LP2TRI yang berlokasi di Afd VII dan VI PT. Adimulia Palmo Lestari serta melakukan penjarahan terhadap kebun Mitra PT. APL di Kantor Humas PT. APL pada Kamis 13 Juli 2023 yang dihadiri Ketua dan Pengurus KUD Mitra PT. APL serta pihak perusahaan yang dihadiri oleh Rudi Susanto, MH. Fahmi Lubis dan Sahriadi.
 
Dimana hasil musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan, diantaranya seluruh KUD Mitra PT. APL akan melakukan aksi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 dengan mendatangi lahan yang diduduki oleh pihak SAD yaitu dari KUD Lubuk Intan sebanyak 500 orang, KUD Trimulia Bersama sebanyak 200 orang, KUD Kelapo Mandiri sebanyak 200 orang dan KUD Horas Brother sebanyak 100 orang," kata Fahmi Lubis.
 
Selain itu Fahmi Lubis juga menjelaskan, bahwa apa yang digugat oleh pihak SAD, secara keputusan Pengadilan PT. APL dinyatakan sudah menang.
 
"Untuk kasus gugatan perdata yang digugat mereka (SAD-red), kita sudah menang pada Bulan Januari lalu," kata Fahmi Lubis.
 
Fahmi Lubis juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke pihak Polda Jambi, atas pengklaiman lahan oleh SAD tersebut.
 
"Hari Selasa kemarin kita sudah membuat laporan pengaduan kepada pihak Polda Jambi terkait pendudukan lahan dan penjarahan yang telah dilakukan oleh sekelompok SAD serta warga-warga luar," kata Fahmi Lubis.
 
Fahmi Lubis sangat menyayangkan tindakan pendudukan lahan yg dilakukan oleh kelompok Yusuf yang mengaku sebagai Tumenggung dilokasi mitra PT. APL tersebut.
 
Menurut Fahmi Lubis, apa yang dilakukan mereka ini mungkin bentuk kekecewaan terhadap hasil putusan Pengadilan. Dimana dalam gugatan perdata yang diajukan oleh kelompok Yusuf ke Pengadilan belum lama ini dimenangkan pihak perusahaan PT. APL," kata Fahmi Lubis.
 
 
Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan