MUARABULIAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari bersama Dinas Instansi terkait, warga SAD kelompok Tumenggung Yusuf, KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari, Pengadilan Negeri Muarabulian serta pihak perusahaan PT. Adimulia Palmo Lestari dan pihak terkait lainnya pada Selasa (18/7/2023) di ruang Banggar DPRD Batanghari kemarin, akhirnya mendapatkan sejumlah kesimpulan.
RDP Komisi II yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batanghari, M Ja'far ini merupakan RPD hari kedua terkait penyelesaian adanya pendudukan lahan yang diklaim oleh SAD Kelompok Tumenggung Yusuf melalui LP2TRI yang berlokasi di Afd VII dan VI PT. Adimulia Palmo Lestari, serta diduga melakukan penjarahan terhadap kebun Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari yang berada di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Wakil Ketua I DPRD Batanghari, M Ja'far mengatakan, setelah mendengarkan saran dan pendapat dari Kapolsek, Danramil serta rekan rekan Anggota Dewan dan penjelasan dari Wakil Pengadilan Negeri Muarabulian maupun penjelasan dari pihak BPN, Dinas PMPTSP, Dinas Perkebunan, KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari maupun pihak terkait lainnya terkait dengan persoalan pendudukan lahan masyarakat yang tergabung dalam KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari yang dilakukan oleh Kelompok Tumenggung Yusuf yang didampingi LP2TRI, maka Komisi II DPRD Batanghari menyimpulkan dan merekomendasikan bahwa, penetapan Pengadilan Negeri Muarabulian Nomor:10/Pdt.G/2022 Pengadilan Muarabulian dan berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Muarabulian menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Tumenggung Yusuf yang didampingi LP2TRI masih kurang pihak, karena Koperasi tidak dimasukkan sehingga gugatan ini dinyatakan NO dan kembali pada posisi semula. Namun masih ada ruang untuk berperkara melalui prosedur gugatan perwakilan.
Kemudian, untuk menghindari konflik lebih lanjut, maka forum rapat menyarankan agar kelompok masyarakat yang menduduki lahan untuk meninggalkan lahan yang menjadi objek konflik sembari menunggu urusan ini diselesaikan.
Selanjutnya proses penyelesaian ini tetap mempedomani peraturan perundang undangan yang berlaku dan sama-sama menahan diri agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang diinginkan," kata Ja'far.
Diketahui RDP Komisi II DPRD Batanghari ini dilaksanakan menindaklanjuti surat LP2TRI Nomor: 02/DPW-LP2TRI/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023.
Penulis: Elmir Rayyan Editor: Riyan