MUARABULIAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melaksanakan Rapat Paripurna
dalam rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Persetujuan Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah) dan Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Batanghari, Selasa (1/8/2023).
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Batanghari menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Batanghari terkait hibah tanah untuk pembangunan gedung diklat Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit penanganan narkoba.
Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE pada sambutannya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Batanghari yang telah menyetujui hibah tanah yang terletak di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muarabulian.
Bupati mengatakan, bahwa nantinya dengan dibangun gedung Diklat Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit penanganan narkoba menimbulkan sentra baru di Kabupaten Batanghari.
"Tempat baru yang menjadi multiplayer efek yang dapat menumbuhkan ekonomi, dan juga bagaimana tempat ini nanti menjadi tempat Diklat dan rumah sakit penanganan narkoba di Kabupaten Batanghari. Semoga Apa yang kita rencanakan dan kita inginkan dapat tercapai pada tahun ini," katanya.
Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief juga mengatakan, untuk KUA PPAS tahun anggaran 2024 dapat kami sampaikan bahwa kita tetap mengacu kepada Perda Kabupaten Batanghari Nomor: 2 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batanghari tahun 2021-2026. Dan peraturan kepala daerah atau Perbup Batanghari Nomor: 39 tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2024," kata Bupati Fadhil Arief.
Pada acara tersebut turut hadir Forkopimda Batanghari, Para Anggota DPRD Batanghari, Kepala OPD Pemkab Batanghari, dan Para undangan lainnya.
Penulis: Elmir Rayyan Editor: Riyan