MUARABULIAN - Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar, SP mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dilaksanakan dalam rangka menjamin Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan Pengguna (K3P) serta serasi dan selaras dengan lingkungannya yang berprikemanusiaan dan berkeadilan.
Kemudian juga dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik sesuai dengan standar teknis serta guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan arsitektur lokal diperlukan pengaturan bangunan gedung.
Selain itu, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin dipenuhinya persyaratan teknis yang dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya serta menghindari kegagalan kontruksi sebagai landasan hukum penyelenggaraan bangunan gedung.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar, SP saat menyampaikan nota pengantar Lima Ranperda Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Batanghari, Selasa (15/8/2023).
Lanjut dikatakannya, sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dibuat dalam rangka mewujudkan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni. Dimana pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat, sehingga sebagai pedoman dan landasan hukum bagi pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kawasan perumahan dan diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman pemukiman," jelas Wabup Bakhtiar.
Editor: Riyan