Selasa, 1 Juli 2025

Bupati Fadhil Arief Ingatkan Kades Jangan Bekerja Sekendak Hati

Kamis, 14 September 2023 - 08:11:40

 

MUARABULIAN - Berdasarkan Peraturan Bupati Batanghari Nomor : 77 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, bahwa calon kepala desa terpilih disahkan dengan keputusan Bupati yang menjadi dasar pelantikan. 
 
Oleh karena itu, sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa dituntut untuk bekerja sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam pasal 24 undang- undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
"Untuk itu saya berharap, selaku kepala desa dan ujung tombak dari penyelenggaraan pemerintahan di desa, saudara ditunggu memiliki kemampuan yang lebih dan mampu melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa," demikian disampaikan Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, SE dalam sambutannya pada acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian, Rabu (13/9/2023).
 
Bupati juga menegaskan kepada kepala desa agar mempelajari, memahami dan melakukan tugas sesuai dengan ketentuan dan sungguh-sungguh.
 
"Bekerjalah dengan sepenuh hati, jangan bekerja sekendak hati dan perlu berhati-hati, serta ingat, layani masyarakat dengan setulus hati," kata Bupati.
 
Disamping itu, Bupati Batanghari juga mengingatkan kepala desa agar dapat membina seluruh perangkat desa untuk bekerja dengan penuh dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi. Mengingat aspek-aspek tersebut sangat penting untuk diterapkan. 
 
"Masyarakat kita saat ini sudah kritis terhadap kinerja lembaga pemerintahan pada semua tingkatan, termasuk pemerintah desa," ujarnya.
 
Selain itu, lanjut dikatakannya, bahwa kepala desa juga diwajibkan melaksanakan Perbub Batanghari Nomor : 8 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan evaluasi kinerja perangkat desa. Perbup ini dibuat dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa, kedisiplinan, produktivitas, efektivitas dan efisiensi kerja perangkat desa serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 
 
Perbup ini juga sebagai instrumen bagi kepal desa untuk mewujudkan komitmen perangkat desa dalam membangun kinerja dan memperoleh informasi kinerja yang terukur dari perangkat desa. Perangkat desa yang tidak dapat memenuhi target kinerjanya dapat dikenai sanksi administrasi sampai pemberhentian," tegas Bupati.
Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni