Minggu, 6 Juli 2025

PT. HAL Diduga Telantarkan Sebagian Besar Lahan yang Masuk Dalam HGU No. 91 Tahun 2016

Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:38:33

 

PEMAYUNG - PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari diduga telah menelantarkan sebagian besar lahan yang masuk dalam HGU No. 91 yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2016 dengan Luas 630,118 hektar berdasarkan Keputusan Menteri ATR Nomor : 49 / HGU / KEM - ATR / BPN / 2016.
 
Luas lahan 630, 118 hektar itu terletak di 3 Desa di 2 Kecamatan dalam Kabupaten Batanghari, yaitu di Desa Sungai Baung, Kecamatan Muarabulian dan di Desa Kubu Kandang dan Desa Kuap, Kecamatan Pemayung.
 
Hal ini dikatakan Husin Gideon warga Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari kepada media ini, Rabu (25/10/2023).
 
DIkatakan Husin Gideon, bahwa dari luasan HGU 630,118 hektar tersebut, diduga sebanyak 400 sampai 450 hektar tidak digarap atau dibangun kebun kelapa sawit sesuai peruntukan yang diberikan dalam Keputusan Menteri Agraria dengan Nomor : 49 tersebut. Bahkan didalam Keputusan Menteri Agraria pada halaman 2, huruf d, poin 3, disitu disebutkan bahwa "tanah yang dimohonkan telah ditanamin sawit yang telah berumur antara 1-2 tahun."
 
Dimana yang termasuk di wilayah desa Sungai Baung sebanyak kurang lebih 50 hektar, desa Kuap sebanyak kurang lebih 350 hektar dan desa Kubu Kandang sekitar 50 hektar. 
 
"Belum dikerjakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit sejak diterbitkannya HGU tanggal 30 September 2016 lalu," kata Husin Gideon.
 
Itu artinya, kata Husin Gideon, sampai dengan bulan Oktober 2023 ini sudah 7 tahun lahan tersebut diterlantarkan atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
 
Untuk menghindari konflik dan klaim lahan oleh masyarakat dan perusahaan dikarenakan lahan tersebut sudah lama sekali tidak digarap atau dibangun kebun oleh pihak perusahaan, Husin Gideon meminta kepada Bupati Batanghari melalui Instansi terkait dari Dinas Perkebunan, Dinas DPMPTSP dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari untuk bisa berkoordinasi untuk menginventarisir lahan terlantar tersebut, sehingga bisa dikeluarkan dari HGU PT. HAL dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
 
"Saya mohon untuk dibentuk Tim Investigasi dengan Instansi terkait dari Dinas Perkebunan, DPMPTSP, Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari dan dari OPTD lainnya untuk bisa mengidentifikasi, memverifikasi Area yang terlantar dalam HGU PT. HAL tersebut," kata Husin Gideon.
 
"Sekarang ini kan sudah canggih bisa kita Drone, foto udara. Nanti tinggal kita overlape dengan data dari perusahaan, sehingga lahan yang diterlantarkan oleh perusahaan bisa digarap dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa sekitar untuk kemakmuran masyarakat banyak," tambah Husin Gideon.
 
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum berhasil mendapatkan komentar atau tanggapan dari pihak PT. HAL terkait dugaan penelantaran sebagian besar lahan yang berada di wilayah HGU No. 91 yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2016 dengan Luas 630,118 hektar berdasarkan Keputusan Menteri ATR Nomor : 49 / HGU / KEM - ATR / BPN / 2016 tersebut.
 
 
Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan