MUARABULIAN - Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar, SP berharap, sinergi, kolaborasi dan akselerasi antara Pemerintah Kabupaten Batanghari dengan DPRD Batanghari yang telah dibangun selama ini, dapat terus berlanjut. Sehingga upaya kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Batanghari yang terdepan, agamis, nyaman, gotong royong, bermutu dan harmonis dapat terlaksana secara baik, transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Wabup Batanghari, H. Bakhtiar, SP saat menyampaikan Nota Pengantar 1 Ranperda Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Batanghari, Selasa (31/10/2023).
Saat itu Wabup Bakhtiar menyampaikan, tentunya selaku kepala daerah, kami juga berharap rancangan peraturan daerah yang disampaikan dapat dibahas dengan maksimal antara DPRD Kabupaten Batanghari bersama dengan perangkat daerah pengusul secara optimal dengan mempertimbangkan efisiensi waktu. Sehingga menghasilkan produk hukum daerah berupa peraturan daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat bumi serentak bak regam yang kita cintai ini," katanya.
Lanjut dikatakannya, penyelenggaraan sistem pemerintahan dan otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia saat ini terus melakukan perubahan-perubahan di berbagai bidang termasuk diantaranya keuangan negara dan daerah dengan lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini, merupakan kebijakan negara yang didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu:
1. Mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien;
2. Mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan tkd dan pembiayaan utang daerah;
3. Mendorong peningkatan kualitas belanja daerah; dan
4. Harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
Sistem pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang HKPD ini, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien. Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pbjt. hal ini memiliki tujuan untuk :
1. Menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak;
2. Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan;
3. Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah; dan
4. Mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
Terkait kewenangan baru yang diberikan oleh pemerintah adalah pemungutan pajak adalah opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak MBLB.
Sedangkan penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. lebih lanjut, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi undang-undang tentang cipta kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Berdasarkan amanah undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD tersebut dan dengan telah diundangkannya peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, maka pemerintah Kabupaten Batanghari telah menyusun dan pada hari ini akan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memungut salah satu sumber penerimaan daerah untuk menyelenggarakan pembangunan daerah.
Secara prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami sampaikan ini telah termasuk dalam propemperda tahun 2023 yang telah diajukan sebelumnya, yang naskahnya juga telah dilakukan kajian akademis, pembahasan tingkat eksekutif dan proses harmonisasi oleh kantor wilayah kementerian hukum dan ham provinsi jambi.
Ranperda ini secara muatan kewenangan pemerintah Kabupaten Batanghari terdiri dari 9 (sembilan) jenis pajak daerah dan 3 (tiga) jenis retribusi daerah. Selain berisi muatan pengaturan terkait jenis-jenis dan tarif pajak dan retribusi serta prosedural pemungutannya, ranperda ini juga memuat aturan-aturan yang bersifat lokal sesuai dengan kondisi atau kebutuhan daerah dalam rangka memperkuat local taxing power sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini nantinya merupakan momentum dan salah satu instrumen pokok dalam membangun local taxing power yang berkeadilan dan mendorong iklim investasi melalui upaya-upaya sebagai berikut :
1. Mewujudkan database pajak daerah yang handal;
2. Membangun ekosistem budaya taat pajak berkelanjutan melalui kesadaran kolektif, yang salah satunya dengan menjadikan aparatur pemerintahan sebagai pelopor keteladanan taat pajak;
3. Transformasi sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi/digitalisasi;
4. Memperkuat sinergisitas dan konektifitas pemungutan dan pengawasan;
5. Penegakan sanksi tegas atas pelanggaran pajak daerah dan retribusi daerah, baik yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan maupun wajib pajak dan wajib retribusi daerah.
6. Penguatan sistem insentif dan kemudahan pajak untuk menumbuhkan investasi/berusaha; dan
7. Pendistribusian penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih berpihak pada pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, izinkan saya kembali mengingatkan kepada kita semua, dalam ketentuan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022 disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku. Karena UU HKPD ini diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga ranperda ini yang juga merupakan peraturan pelaksanaan dari UU HKPD di Kabupaten Batanghari, maka harus selesai diundangkan dan diberlakukan juga paling lambat pada 4 Januari 2024.
"Kami berharap ranperda ini ditetapkan menjadi perda sebelum berakhirnya tahun anggaran 2023, sehingga kita tidak kehilangan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah untuk tahun anggaran 2024," kata Wabup.
Untuk itu kami mohon kiranya pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Batanghari berkenan membahas dan menyetujui ranperda ini dalam waktu yang tidak terlalu lama.
sekali lagi kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas dukungan, kerjasama dan sinergisitas yang baik dari bapak/ibu anggota dprd. semoga kehadiran perda ini nantinya merupakan kontribusi kinerja politik yang sangat berarti bagi masyarakat kabupaten batang hari, dan yang lebih utama lagi menjadi amal ibadah yang mudah-mudahan diberkahi oleh allah swt.
Editor: Raden Denni