Minggu, 6 Juli 2025

DPRD dan Pemkab Muaro Jambi Tandatangani Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Senin, 23 Oktober 2023 - 20:58:15
Istimewa

Istimewa

 

MUARO JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan rapat paripurna dalam pandangan akhir dan penandatanganan Ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi daerah yang bertempat di aula DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin (23/10/2023).

Paripurna DPRD Muaro jambi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Junaidi, SE. 

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi, Junaidi dalam sambutanya mengatakan, adapun paripurna DPRD pada hari ini yaitu Rapat Paripurna tentang persetujuan dan pendapat akhir Fraksi - fraksi Dewan serta penandatanganan berita acara Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 dalam penetapan Jadwal Kegiatan Dewan Bulan Oktober Tahun 2023.

Tampak hadir Penjabat Bupati Kbupaten Muaro jambi, Bachyuni Deliansyah, SH. MH serta Sekda Budhi Hartono, Kapolres, Pabung Kodim 0415, Kajari, Kepala Pengadilan Sengeti, Pengadilan Agama, serta Kalapas Perempuan dan seluruh kepala OPD sekabupaten Muaro Jambi.

Pada kesempatan itu Pj Bupati Bachyuni mengatakan, bahwa sebagai bagian dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama dalam tahapan pembentukan Peraturan Daerah setelah dilaksanakan pembahasan bersama antara pimpinan dan gabungan anggota DPRD serta badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan tim pembahasan yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, terhadap Rancangan peraturan daerah Pajak Daerah dan deposit daerah Kabupaten Muaro Jambi yang merupakan usulan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu ada yang keluarannya output dalam bentuk peraturan daerah, maka proses pembentukannya harus sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Lanjut dikatakannya, sebagaimana yang telah ditetapkan tujuan pembentukan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pajak Daerah, yang pertama meningkatkan kinerja perangkat daerah pemungut Pajak Daerah dan OPD daerah, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal. Kedua meningkatkan pendapatan asli daerah dari surat Pajak Daerah dan revolusi daerah.

Bachyuni juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jambi khususnya kepada ketua beserta para anggota atas segala kerjasamanya. Menyikapi hal tersebut, kata Bachyuni, maka amatlah pantas kiranya bagi kami untuk menyatakan bahwa pada prinsipnya secara kami memahami menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah pajak daerah tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muara Jambi tahun anggaran 2023," ungkapnya.

 

Penulis: Istimewa
Editor: Riyan