MUARABULIAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batanghari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Tata Cara Pengisian Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2023.
Acara tersebut dibuka oleh Bupati Batanghari yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Batanghari, Asri Yonalsyah, AP di ruang pola besar Kantor Bupati Batanghari, Rabu (15/11/2023).
Kadis Kominfo Batanghari, H. Amir Hamzah, SE M.Si menyampaikan, bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Batanghari memahami dan melaksanakan UU KIP tersebut dalam hal penyediaan, pengelolaan dan penyimpanan informasi yang menjadi tugas dan tanggung jawab PPID Pelaksana," kata Amir Hamzah.
Acar tersebut juga diisi oleh narasumber dari Diskominfo Provinsi Jambi, Sabri Yanto dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, Zamharir, SHI.,MH sebagai pemateri.
Turut hadir Kepala Dinas OPD, Sekretaris Dinas OPD, dan tamu undangan lainnya dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Batanghari.
Penulis: Istimewa Editor: Riyan