Batangharinews.com - Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha, adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, diamanatkan bahwa untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha perlu dilakukan penerapan usaha berbasis resiko, penyerdehanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyerdehanaan perizinan berusaha sektor dan penyerdehanaan persyaratan investasi.
Untuk menunjang hal tersebut, pemerintah telah melakukan integrasi seluruh pelayanan perizinan, baik di Pusat maupun daerah agar menjadi lebih sederhana, cepat, dan murah. Sebuah pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang lebih dikenal sebagai OSS (Online Single Submission).
OSS dikedepankan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam berproses membuat legalitas usahanya secara online. Sehingga pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi ini secara mandiri tanpa harus bertatap muka dan hadir secara langsung diruang pelayanan perizinan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, Hendri Jumiral melalui Sekretaris DPMPTSP Batanghari, Masdar, SE pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tahun 2023, Rabu (15/11/2023).
Dikatakan Masdar, dalam perkembangannya saat ini OSS telah berjalan dalam versi OSS-RBA, dengan proses perizinannya melalui pendekatan berbasis resiko. Resiko dalam hal ini adalah seberapa besar dampak buruk yang ditimbulkan dari usaha yang dilaksanakan.
"Besar kecilnya resiko akan berpengaruh terhadap ketat tidaknya persyaratan izin dan pelaksanaan pengawasannya dilapangan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, iklim investasi yang baik membutuhkan sinergisitas antara Pelaku Usaha dan Pemerintah. Dengan adanya perubahan kebijakan yang terasa begitu cepat tentu akan menghadirkan tantangan, dan perubahan tersebut diharapkan dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan berinvestai.
Dalam pelaksanaan kebijakan yang ada, maka DPMPTSP Kabupaten Batanghari dituntut untuk memberikan layanan optimal dan profesional, dengan alur proses yang benar dan sesuai dalam kerangka sistem OSS. Dan dari sisi pelaku usaha tentu dituntut kemandirian dan keaktifan pengguna layanan dalam memanfaatkan sistem layanan yang tersedia.
Untuk memudahkan pelaku usaha dalam memanfaatkan sistem layanan OSS, maka kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis hari ini. Bimbingan Teknis ini berada pada Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023, yang juga merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Pusat dalam mendukung pelaksanaan investasi di Daerah melalui alokasi dana DAK Non Fisik.
"Bimbingan Teknis ini juga menjadi salah satu komitment kami DPMPTSP Kabupaten Batanghari dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, sehingga pada akhirnya pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem layanan OSS ini secara tepat dan mandiri," kata Masdar.
Masdar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Pantia Pelaksana, dan para pihak-pihak yang telah berkontribusi demi terlaksananya kegiatan ini. Serta ucapan terima kasih Saya khususnya kepada seluruh peserta Bimbingan Teknis, semoga kegiatan ini sukses dan memberikan ilmu yang bermanfaat dalam pelaksanaan kegiatan berusaha saudara di Kabupaten Batanghari," tutupnya.
Penulis: Elmir Rayyan Editor: Riyan