Batangharinews.com - Dikabarkan terdapat Enam unit Sumur Ilegal Drilling di wilayah Tahura Desa Jebak, Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari terbakar.
Akibat kebakaran tersebut, untuk sementara menyebabkan satu jiwa melayang.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, SIK melalui grup WhatsApp Media Center Polres BTH pada Sabtu (10/2/2024) mengatakan, untuk sementara diduga penyebab api yakni adanya aktivitas yang dilakukan oleh orang yang bekerja di sekitar sumur yang menimbulkan percikan api.
"Kronologi sumur yang sedang di bor keluar gas, sekira 100 M ada orang yang lagi ngelas, sehingga menyebabkan percikan api dan membakar 6 sumur dan bak seler," tulis Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.
Kepada media Kapolres Batanghari mengatakan, akibat peristiwa kebakaran tersebut untuk sementara terdapat 1 orang korban jiwa. Korban atas nama Dedi.
"Rekan-rekan biar tidak simpang siur,
korban meninggal dunia 1, luka-luka tidak ada. Ini saya masih di lokasi, korban meninggal dunia 1 yang di RS itu," kata Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto.
Informasi yang diterima media ini, Kapolres Batanghari dan PJU bersama DIR Krimsus cek TKP kebakaran lokasi ilegal driling di Senami, Kecamatan Muaratembesi.
Penulis: Raden Editor: Raden Denni