163 warga binaan yang diusulkan terima remisi hari raya Idul Fitri tersebut, terdiri dari 55 orang pidana khusus dan 108 orang pidana umum, dan juga di hari raya nanti akan ada satu narapidana yang bebas.
Kepala Lapas kelas II B Muarabulian, Dede Mulyadi saat dikonfirmasi media mengatakan, usulan yang mendapatkan remisi itu ada yang sebulan dan ada dua bulan. Akan tetapi untuk satu orang yang bebas itu karena masa pidananya pendek, kemudian mendapatkan remisi," kata Dede Mulyadi di ruang kaca rumah dinas Bupati Batanghari kemarin.
Dede juga mengatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
Pemberian remisi ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan pada saat di dalam penjara.
Remisi Idul Fitri tersebut hanya diberikan untuk warga binaan yang beragama islam yang berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan.
"Kita sudah mengusulkan remisi tersebut pada tanggal 24-25 Maret dan saat ini masih dalam proses persetujuan di Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia," katanya.
Ia juga mengatakan, kapasitas Lapas Kelas II B Muarabulian Kabupaten Batanghari saat ini ada sebanyak 310 warga binaan, yang terdiri dari 208 narapidana dan tahanan 102.
"Kalau untuk tahanan tidak mendapatkan remisi karena masih dalam proses persidangannya, dan yang mendapatkan remisi itu yang sudah putus persidangan di pengadilan," katanya.
Editor: Raden Denni