MUARABULIAN – Laka lantas tunggal terjadi di wilayah hukum Polres Batanghari, Selasa (16/7/2024). Kecelakaan yang diduga akibat adanya pita penggaduh jalan/marka kejut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Batanghari, IPTU Agung Prasetyo Soegiono mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kejadian laka tunggal tersebut setelah mereka melakukan oleh TKP.
“Belum dipastikan penyebabnya karena marka jalan. Yang jelas pasti ngebut,” ungkapnya kepada media.
Agung mengatakan, korban meninggal dunia merupakan penumpang kendara roda dua berinsiial ED (43) tahun. Korban mengalami lecet pada lutut, luka memar pada kening, bengkak pada kepala bagian belakang, keluar darah dari hidung dan telinga. Akhirnya korban pun meninggal dunia setelah dibawa RSUD Hamba Muara Bulian.
“Pengendara berinisial RR, tidak mengalami luka-luka. Sementara penumpang berinisial meninggal dunia di RSUD Hamba” kata Kasat Lantas.
Dijelaskannya, sebelum terjadi laka lantas, kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BH 5874 BV berjalan dari arah Kelurahan Sridadi menuju arah Simpang Kejari.
Sesampainya di TKP, depan kantor Dishub Muara Bulian, penumpang Yamaha Mio tersebut tidak berpegangan pada pegangan yang ada atau berpegangan pada pengendara.
Pada saat kendaraan tersebut melewati pita penggaduh jalan diduga dengan kecepatan di atas ketentuan, sehingga penumpang sepeda motor terjatuh dari kendaraan. Akibatnya kepala bagian belakang terbentur di jalan aspal, terjadi luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Hamba,” jelasnya.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, kata Kasat Lantas, anggota Unit Laka Satlantas Polres Batanghari pun mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan mengecek korban di RSUD Hamba. Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan oleh petugas, saat ini masih pendalaman,” pungkasnya.
Editor: Raden Denni