MUARABULIAN - Lima (5) orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu – sabu diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari.
Ke lima orang tersebut ditangkap anggota BNNK Batanghari berkerjasama dengan tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Batanghari di Rt 10 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara bulian, Kabupaten Batanghari, Selasa (4/2/2025).
Kepada sejumlah media Kepala BNNK Batanghari, AKBP M Zuhairi mengaku, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang berulang – ulang terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.
”Saat penangkapan kami bergabung dengan tim Satres Narkoba Polres Batanghari guna melakukan dan menindaklanjuti adanya laporan yang berulang – ulang dari masyarakat tersebut. Dilokasi tim gabungan BNNK Batanghari bersama personil Satres Narkoba mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti lainnya," kata Zuhairi di Kantor BNNK Batanghari, Rabu (5/2/2025).
Dijelaskan Zuhairi, ke 5 orang tersangka yang diamankan berinisial J, D, H, LP dan S dengan barang bukti satu J narkoba jenis sabu – sabu. Salain itu, hasil tes urine dari ke 5 orang tersebut semuanya positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin turunan narkotika jenis sabu – sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ke 5 orang tersebut akan disangkakan dengan pasal 112, 114, 132 Jo 127 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
”Kami disini hanya pokus untuk masalah penggunaan narkotika, tapi namun demikian tidak menutup kemungkinan, kami akan bekerjasama dengan pihak Polres melalui surat secara tertulis perihal yang bersangkutan ini seperti apa kaitannya di dalam hal ilegal drilling,” pungkas Zuhairi.
Dihadapan media Zuhairi juga mengaku berkas ke 5 tersangka akan segera dilimpahkan ke Polres Batanghari.
Penulis: RadenEditor: Raden Denni