JAMBI – Dr. Muhamad Kumaini Umasugi, M,Pdi membantah keras terlibat dalam proses jual beli bangunan Ruko serta tanah harta warisan mertuanya Almarhum H. Syahrial Bin Surat dengan Almarhumah Hj. Sariali Binti Sariani di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Penegasan itu disampaikan Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Sabtu sore di Rumah Makan Telaga Biru, Telanaipura, Kota Jambi saat dia menggelar konferensi pers penyampaian Hak jawab dan hak klarifikasi berita yang dimuat media Online Batangharinews.com pada 29 Agustus 2025 berjudul “Saudara Kandung Oknum Dokter Gigi dan Kuasa Hukum Korban Penipuan Datangi UIN Jambi”.
Didampingi kuasa hukumnya Xaverius Pardo Sinaga, S. H., CMLC dan Sonny Jantri Putra Pardede, S. H, dari Xaverius Pardo Sinaga & Partner Advocates & Legal Consultanc Jambi serta awak media, Kumaini mengaku sangat terpukul atas pemberitaan yang menyebut nama dan identitas dirinya. Karena diakuinya dia sama sekali tidak ikut campur dalam hal ini.” Jujur saya sangat tertekan atas berita yang dimuat, sebagai manusia biasa saya punya hak jawab bahwasanya saya tidak pernah ikut campur dalam proses jual beli warisan itu, jadi jangan lagi nama saya dikait-kaitkan karena ini murni urusan keluarga isteri saya, secara fakta hukum tidak ada sama sekali nama saya tercantum didalam perjanjian apapun, perlu kita ketahui bersama alasan dijualnya warisan itu untuk melunasi Hutang Almarhum mertua saya, biar Almarhum tenang makanya Hutang harus dibayar ya jalannya harta yang ada harus dijual, ” tegas Kumaini.
Bantahan tidak ada keterlibatan Dr. Kumaini juga diutarakan isterinya Drg. Fitri Azizah, sebagai ahli waris yang melakukan perjanjian jual beli warisan. Menurut Dokter ASN Puskesmas Mersam ini tidak ada sengketa warisan karena sebelum dijual sudah mendapat persetujuan dari ketiga saudara kandungnya yakni Hj. Asmeri, Toni Ardiansyah dan Supriyansyah.
Senada diungkapkan pengacara Xaverius Pardo Sinaga, S. H., CMLC dan Sonny Jantri Putra Pardede, S. H, menurut kedua pengacara Dr. Kumaini dalam hal ini kliennya sangat dirugikan karena tidak ada tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Dilakukan klien mereka. Sehingga penting diadakan konferensi menyampaikan hak jawab kliennya. ” Jelas -jelas di dalam akta pengikatan jual beli atas nama Nyonya “FITRI AZIZAH dengan Tuan RICKY WIJAYA. Tidak ada nama klien kami. Klien kami bukan bagian dari penjualan ruko senilai Rp 1,4 Miliar itu, Bahwa klien kami MUHAMAD KUMAINI UMASUGI, MPD.I tidak ada tertuang dari bagian jual beli ataupun yang di tuduhkan, semua tertera di perikatan jual beli dihadapan notaris M ABDILAH SURINDO HASIBUAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotaritan, Notaris di Kota Jambi. Klien kami dirugikan karena sejak awal, dalam akta pengikatan jual beli atas nama Nyonya “FITRI AZIZAH dengan
Tuan RICKY WDAYA ,diketahui dan di setujui oleh ahli waris 1. Hj. Asmeri (Anak |Kandung), 2. Toni Ardiansyah (Anak Kandung), 3. Dra. Fitri Azizah (Anak Kandung) dan 4. Supriyansyah (Anak Kandung), jika pun ada foto atau bukti lain memperlihatkan klain kami bersama isterinya itu wajar karena kewajiban suami mendampingi isteri dalam segala hal apa lagi urusan uang yang harus dikeluarkan dalam jumlah besar, ” tutur Xaverius Pardo yang diamini rekannya Sonny Jantri.
Lebih lanjut Xaverius menyatakan terkait masalah ini, juga tidak perlu lagi diperdebatkan karena dalam pengikatan jual beli telah menegaskan apapun dalam kesepatan bersama antara Nyonya “FITRI AZIZAH dengan Tuan RICKY WIJAYA. Serta apapun yang membatalkan kesepatan itu di kemudian hari wajib di selesaikan secara musyawarah dan Ketika tidak terdapat kesepakatan musyawarah akan di selesaiakan di Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: IstimewaEditor: Raden Denni