MERANGIN - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Merangin berhasil menangkap Ibnu Hisyam (22) warga Desa Air Batu, Kecamatam Renah Pembarap, Kabupaten Merangin karena diduga telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Nabil Alfaruk (16) mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada hari Minggu (26/10/2025) sekira pukul 01:00 Wib, saat korban bersama rekanya saksi Yohan sedang mengendarai sepeda motor kemudian ditengah jalan bertemu dengan saksi Davi yang mengajak untuk pergi ke Desa Air Batu. Namun pada saat korban baru sampai didaerah simpang Teluk Wang Desa Biuku Tanjung, korban dan saksi di ikuti oleh seseorang yang tidak dikenal yang kemudian langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan dengan menggunakan pisau. Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Eka Putra Yuliesman Koto S.H.,M.H, menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku penganiayaan berhasil diamankan. ”Benar, untuk pelakunya sendiri sudah kita amankan pada hari Jumat (31/10/2025) sekira pukul 16:30 Wib, dimana tersangka pada saat kita amankan sempat melakukan perlawanan, namun anggota berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang melintas dijalan Desa Air Batu dan pada saat lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sajam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri tersangka” ujar Kasat. Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly S.Sy.,MH, saat dikonfirmasi awak media menerangkan bahwa motif pelaku saat melakukan aksinya karena ingin balas dendam. ”Benar, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa motif dari tersangka melakukan penganiayaan karena ingin balas dendam, namun demikian saat ini penyidik masih mendalami keterangan baik dari para saksi-saksi, tersangka maupun korban .” jelas Ruly. Untuk diketahui bahwa akibat peristiwa tersebut korban sempat mendapat perawatan serius RS Kolonel Abunjani Bangko, sedangkan tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman paling lama dua belas tahun penjara.
Penulis: Doni SobriEditor: Raden Denni








