Berdasarkan keterangan Riyan Lendra (pelapor-red) kejadian bermula saat dirinya berangkat dari Desa Jebak membawa muatan batubara menuju PT IPI Bayung Lincir untuk dibongkar. Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Desa Kilangan – Bajubang, ia dihentikan oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.
Kedua orang tersebut kemudian meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada korban, namun karena tidak memiliki uang sesuai permintaan, korban hanya memberikan Rp6 ribu. Pemberian tersebut ditolak oleh kedua orang tersebut yang kemudian memukul kaca spion mobil korban hingga pecah.
Korban kemudian menghubungi rekannya sesama sopir batu bara yang berada di depan rombongan. Tidak lama kemudian kedua pelaku sempat melarikan diri meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Namun, kata pelapor, sekitar 300 meter setelah korban melanjutkan perjalanan, kedua pelaku kembali menghadang korban bersama sekitar 12 orang lainnya. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan dengan memukul kaca depan mobil hingga pecah serta memukul korban menggunakan kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian lengan kanan serta terkena pecahan kaca di bagian dada. Selain itu, kendaraan korban juga mengalami kerusakan.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Batanghari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
Editor: Raden Denni








