KUALA TUNGKAL – Aksi nekat seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar untuk menyamar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) berakhir dengan kegagalan total dan penangkapan oleh pihak berwajib. Tersangka berinisial N alias M ditangkap tangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat tengah mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia, Selasa (09/06/2026).
Modus operandi tersangka terbilang canggih namun ceroboh. Ia melampirkan sejumlah dokumen kependudukan "palsu" atau diperoleh secara tidak sah, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran atas nama WNI, untuk mendukung permohonannya.
Kejanggalan Saat Wawancara Jadi Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini bermula ketika tersangka datang ke loket pelayanan Imigrasi Kuala Tungkal dengan percaya diri. Namun, kejelian petugas imigrasi dalam melakukan wawancara mendalam menjadi kunci terbongkarnya identitas asli tersangka. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam jawaban serta ketidaksesuaian data yang diajukan dengan fakta lapangan.
“Dalam proses verifikasi dan wawancara, petugas kami menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan bukan WNI. Langkah segera ditindaklanjuti oleh PPNS Imigrasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka adalah warga negara Myanmar yang diduga memperoleh dokumen kependudukan Indonesia melalui jalur ilegal. Tujuannya jelas: mendapatkan Paspor RI untuk memudahkan perjalanan internasional dengan status palsu.
Pelanggaran Hukum Berat: Ancaman Penjara & Denda
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang larangan memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan dokumen keimigrasian. Pelanggaran ini dianggap serius karena menyangkut integritas dokumen negara dan potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Andriw Guntur menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedaulatan negara.
“Paspor Indonesia adalah dokumen kedaulatan yang hanya berhak dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Kami tidak akan toleransi terhadap upaya pemalsuan atau penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak berhak. Ini adalah garis merah,” tegasnya.
Berkas P21 Diserahkan ke Kejaksaan
Seiring dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P21), PPNS Imigrasi Kuala Tungkal secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen-dokumen palsu tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada hari yang sama.
Penyerahan ini menandai dimulainya proses hukum tahap penuntutan. Kejari Tanjab Barat kini akan menyusun dakwaan untuk membawa kasus ini ke meja hijau, guna memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat memanipulasi identitas kewarganegaraan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam jual-beli dokumen kependudukan ilegal, serta mengingatkan aparatur pelayanan publik untuk tetap waspada dan teliti dalam setiap verifikasi data.
Editor: Raden Denni








