Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Senin, 07 Januari 2019 - 15:23:55
Pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan Reskrim Polsek Pemayung kemarin..

Pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan Reskrim Polsek Pemayung kemarin..

PEMAYUNG – Setelah sempat menjadi buruan polisi, akhirnya Indra Cahya Saputra (18) tahun, diamankan Satreskrim Polsek Pemayung.

Warga RT 12 Kelurahan Jembatan Mas, kecamatan Pemayung, kabupaten Batanghari ini ditangkap polisi atas laporan dugaan penggelapan sepeda motor milik Rendi Romawi (19) tahun, warga RT 04 desa Tebing Tinggi, kecamatan Pemayung dengan Laporan Polisi Nomor :

LP / B -17/XII/2018/Jambi/Res Bt Hari/Sek pemayung, tanggal 27 Desember 2018.

Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso, kepada media di Mapolres Batanghari kemarin mengatakan, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 18.30 wib pelaku meminjam sepeda milik korban dengan alasan untuk membeli rokok di took.

Selanjutnya, korban langsung meminjamkan kepada pelaku, namun sampai dengan korban melapor ke Polsek Pemayung pelaku tidak kembali lagi dengan membawa lari 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Sementara kronologis penangkapan pelaku pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 sekira pukul 02.00 wib, anggota reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku TP

penggelapan sepeda motor berada di kecamatan Bajubang. Selanjutnya bersama dengan anggota polsek Bajubang berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga. Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke polsek Pemayung berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat guna proses lebih lanjut,” bebernya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa 1unit R2 Honda Beat, 1 lembar STNK motor Honda Beat dan kerugian : Rp. 15.000.000,-.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 kuhp dengan ancaman penjara 5 tahun,” tutupnya.(*)

 

Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni