Selasa, 1 Juli 2025

Mantan Kades Lopak Alai Resmi Ditahan

Rabu, 31 Juli 2019 - 20:00:54
Mantan kades Lopak Alai saat digelandang pihak Kejari Muarojambi...

Mantan kades Lopak Alai saat digelandang pihak Kejari Muarojambi...

MUAROJAMBI - Mantan Kades Kasang Lopak Alai Kec. Kumpeh Ulu Marzuki resmi ditahan Kejari Muarojambi. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa.

"Iya hari ini mantan Kades Kasang Lopak Alai resmi ditahan," ungkap Sunanto Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Rabu (31/71/9).

Dikatakan Kajari, Marzuki ditahan untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan Kades Kasang Lopak Alai atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016 dan 2017.

"Dugaan mark up pekerjaan, kurang volume dan juga fiktif. Status tersangkanya sudah diterbitkan tanggal 26 Juli lalu. Total kerugian negara setelah dilakukan audit investigatif oleh BPKP sebesar Rp516 juta," papar Kejari.

Kajari menjelaskan, tersangka sudah diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu 60 hari kalender, tersangka tak jua menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

"Tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sebelum dilakukan penahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter rumah sakit, tersangka dinyatakan sehat dan langsung kita tahan. Besok atau lusa kita kembali lakukan pemeriksaan terhadap tersangka," papar Kajari.

Kejari berharap penahanan mantan Kades Kasang Lopak Alai ini menjadi perhatian para Kades lain agar tidak main-main dalam menggunakan uang negara. Dia mengimbau para kades agar dalam menggunakan uang negara yang dititipkan ke desa sesuai dengan aturan dan tidak bersingungan dengan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Junto UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka kita titipkan ke LP Jambi. Semoga ini jadi daya tangkal para Kades untuk tidak melakukan korupsi atau penyimpangan lainnya," pungkas Kajari.(std)

 

Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan