MUARABULIAN - Dalam kurun waktu 1x 24 jam pelaku pembobol rumah salah satu pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Batanghari, yang terjadi pada Minggu (15/9/2019) kemarin, berhasil di tangkap Satreskrim Polres Batanghari.
Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan korban an.Syamral Lubis bin Amir Lubis (49) tahun, warga RT 13 Kelurahan Rengas Condong, kecamatan Muarabulian.
Dengan LP / B-86 / IX / 2019 / SPKT / RES Batanghari, tanggal 15 September 2019.
Dimana pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekira pukul 14.30 WIB korban bersama istri dan anak-anak korban berangkat dan menginap ke tempat rumah orangtuanya di Jambi dan rumah dalam keadaan terkunci dan kosong.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 sekira pukul 06.30 WIB korban mendapatkan telepon dari tetangganya saudara Dedi bahwa pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Sekira pukul 09.00 WIB korban sampai di rumah dan bahwa benar pintunya telah dalam keadaan terbuka dan rusak dan setelah diperiksa kembali jendela kamar yang telah diberi tralis ditemukan dalam keadaan terbuka dan rusak akibat dibobol atau dicongkel maling.
Demikian kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Orivan Irnanda, kepad media kemarin.
Atas kejadian tersebut, diterangkan Kasatreskrim, korban mengalami kerugian dan kehilangan barang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol BH 3452 ZH, 1 unit laptop putih merk Toshiba, 1 buah cincin emas seberat 1 suku, 1 buah cincin intan, 1 buah cincin Julian, uang senilai Rp. 4.600.000 dan tas berisikan pakaian milik anak korban.
Karena merasa dirugikan dan tidak senang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut.
Dan pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 00.20 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal bahwa tersangka An.Reyhan Imam Saputra Bin Sunarno (28) tahun, warga RT 01 desa Bukit Baling, kecamatan Sekernan sedang berada di tempat kediamanya di desa Bukit Baling, kecamatan Sekernan, kabupaten Muarojambi. Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka, berikut barang bukti hasil curian di amankan dari tersangka. Kemudian tersangka dan BB di bawa kepolres Batanghari guna diproses lanjut.
" Tersangka dikenakan pasal curat, yakni 363 kuhp. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(mon)
Penulis: Elmir Rayyan/istimewaEditor: Riyan