Selasa, 1 Juli 2025

Ratusan Ruas Jalan Pemda Batanghari Berlum Bersertifikat

Rabu, 16 Oktober 2019 - 20:54:15
Ilustrasi....

Ilustrasi....

BATANGHARINEWS.COM- Hingga saat ini tercatat secara global lebih kurang 1.000 bidang tanah pemda dari beragam jenis belum bersertifikat. Badan Pengelolalaan Barang Milik Daerah (BPBMD) Batanghari sebut banyak faktor yang menjadi penyebab.

Dari delapan kecamatan di kabupaten Batanghari masih terdapat ribuan tanah yang belum memiliki status atau belum memiliki hak milik resmi dari pemerintah Batanghari.

Berdasarkan data yang terhimpun dari BPBMD Batanghari, hingga saat ini lebih kurang terdapat 1.000 bidang lebih tanah pemda yang masih belum bersertifikat dan tersebar di setiap kecamatan.

Kepala BPBMD Batanghari, Yennedi, kepada media ini mengatakan, sejauh ini aset Pemerintah Daerah (Pemda) Batanghari berupa tanah  jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan lingkungan belum memiliki sertifikat.                         

Dimana berdasarkan data yang ada di BPBMD Batanghari, saat ini terdapat 193 ruas jalan kabupaten dan 667 ruas jalan lingkungan dalam wilayah Batanghari belum disertifikatkan. Dan pada tahun ini akan diajukan penerbitan sertifikat ke BPN Batanghari. 

“ Untuk aset tanah pemda berupa ruas jalan kabupaten dan jalan lingkungan itu akan kita upayakan tahun ini sudah sebagian memiliki sertifikat,” kata Yennedi di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).

Disamping itu, Yennedi juga menuturkan, bahwa dari 537 aset pemda Batanghari berupa tanah yang terdiri dari sarana pendidikan dan kesehatan dan lainnya, terdapat 120 persil belum disertifikatkan. Dari 120 persil bidang tanah tersebut, 42 persil sudah diajukan penerbitan sertifikat ke BPN Batanghari.

Dan saat ini pihak BPBMD Batanghari masih menunggu pihak BPN Batanghari untuk melakukan pengukuran kelapangan,” sebut Yennedi.

Yennedi  juga menyebut, sebelumnnya tahun 2018 lalu BPN Batanghari telah menyelesaiakan sertifikat tanah milik pemda sebanyak 18 bidang, yang tersebar di seluruh kecamatan. Terdiri dari tanah puskesmas pembantu dan sekolah dasar.

Sejauh ini dari tahun 2017 - 2018 lebih kurang sudah sekitar 70-an tanah pemda telah disertifikatkan. Adapun kendala dalam sertifikasi selama ini pemerintah daerah banyak belum memiliki alas bukti yang pas terkait kepelikan tanah tersebut, baik tanah hibah ataupun jual beli.(mon)

Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan