BATANGHARINEWS.COM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Batanghari pada Selasa (12/11/2019) pagi, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Kejaksaan Negri Batanghari.
Penandatangan perjanjian kerjasama bidang PTUN tersebut secara langsung dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Batanghari, Rijaludin SE, MM dan Kepala Kejaksaan Negri Batanghari, Mia Banulita SH, MH di aula DPMPTSP Batanghari.
Kepala DPMPTSP Batanghari, Rijaludin SE mengatakan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara pemerintah kabupaten Batanghari dengan Kejaksaan Negri Batanghari belum lama ini.
Rijaludin bilang, kerjasama ini tidak saja dinilai penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara kedua lembaga, namun bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap berbagai upaya langkah yang diperlukan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum bidang PTUN yang terjadi di kabupaten Batanghari, khususnya di bidnag perizinan dan investasi di Batanghari,” kata Rijaludin.
Rijaludin juga berujar, bahwa dasar hukum kerjasama ini adalah UU Nomor: 16 tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi ”Di bidang PTUN Kejaksaan dengan kuasa khusu dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah”. Dan Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi “Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya,” bebernya.
Lanjut Rijaludin menyebut, sebagaimana kita ketahui, tujuan DPMPTSP adalah sebagai lembaga yang melayani perizinan dan investasi. DPMPTSP memfasilitasi agar investor mau dan nyaman berinvestasi di kabupaten Batanghari. Investasi tujuan utamanya adalah, untuk meningkatkan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan mengurangi jumlah pengangguran di kabupaten Batanghari. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka sangat diperlukan komitmen yang kuat dari DPMPTSP dan pemkab Batanghari dan sangat perlu dukungan dari Kejaksaan Negri Batanghari.
“ Ini adalah bukti nyata sinergitas antara pemerintah daerah dan Kejari melalui penguatan aspek hubungan kerjasama di bidang PTUN sebagaimana yang telah kita saksikan pada hari ini,” kata Rijaludin.
Dalam kesempatan itu, Rijaludin berharap kepada seluruh pihak terkait dapat melaksanakan perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani ini secara sungguh-sungguh dan berperan aktif untuk melaksanakan, mengevaluasi dan menyempurnakan butir-butir kesepakatan yang telah dibuat, yang tidak kalah penting adalah mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas setiap permasalahn yang dihadapi,” harap Rijaludin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Batanghari, Mia Banulita SH, MH mengatakan, Kejaksaan memiliki instrumen dan kewenangan yang cukup banyak dan bisa dimanfaatkan oleh stakeholder yang ada dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Kejaksan mempunyai kewenangan di bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
“ Kami juga mempunyai kewenangan dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya suatu tindak pidana. Kami punya instrument yang namanya bidang intelijen yang konfliknya sehari-hari kami kian gencar melaksanakan TP4D. Dan kami juga mempunyai intrumen bidang PTUN, dimana khsusus PTUN kami mempunyai kewenangan untuk mewakili lembaga Negara, BUMN ataupun BUMD dalam sengketa diluar pengadilan maupun didalam pengadilan,” ujar Mia Banulita.
Kejari juga bilang, ruang lingkup kerjasama tersebut adalah khusus terkait bidang PTUN, diantaranya bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya.
Mia berharap kewenangan ini mudah-mudahan tidak terbatas, tidak hanya sampai dengan DPMPTSP tapi juga merambah dinas- dinas yang lain,” harap Mia kepada undangan yang hadir.
Diketahui hadir dalam kesmepatan itu para Kepala OPD, para pelaku usaha dan undangan lainnya.(*)
Editor: Riyan