Selasa, 1 Juli 2025

4 Pelaku Ilegal Drilling Ditangkap, Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers

Kamis, 09 Januari 2020 - 15:08:01
Kapolres Batanghari saat memperlihatkan barang bukti ilegal drilling yang berhasil diamankan....

Kapolres Batanghari saat memperlihatkan barang bukti ilegal drilling yang berhasil diamankan....

 

BATANGHARINEWS.COM, MUARABULIAN – Kamis (9/1/2020) kemarin, Polres Batanghari melakukan Konferensi Pers terkait kasus penertiban Illegal Driling yang ada di desa Pompa Air, kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari di Mapolres Batanghari.

Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto dalam konferensi pers kemarin menjelaskan tekait kasus penangkapan pelaku yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kapolres mengaku, selain menangkap empat orang pelaku, juga ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamakan pihaknya. Antara lain ada kendaraan roda dua merk Honda Revo, jerigen yang terisi BBM, canting, tambang dan sebagiannya. Sementara untuk titik pelaku yang sudah tertangkap ada tiga titik, tepatnya  yang ada di wilayah WKP Dusun Laman Teras, desa Pompa Air.

Untuk pelaku, Kapolres mengaku saat ini sudah ada empat orang yang tengah dilakukan penyidikan, dengan masing-masing berbeda LP penangkapannya. Sementara yang di tangkap masih dalam peran sebagai pelaku yang melakukan dilapangan.

“Ada satu LP dua pelaku,” kata Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto di hadapan sejumlah media.

”Nanti kita perdalam lebih lanjut siapa pemilik modalnya,” ujar Kapolres menambahkan.

Kapolres juga bilang, untuk sementara pemilik modal belum diketahui, karena memang doktrin mereka juga pada saat ditangkap, mereka akan sulit untuk mengungkap siapa pemiliknya.

“Biasanya pelaku mengakui bahwa itu milik dia sendiri. Itu mungkin doktrin mereka disana,” katanya.

Kapolres juga membeberkan, setelah pihaknya melaksanakan kegiatan di Polda Jambi bersama dengan gabungan, kemudian pihak mengadakan razia setelah beberapa minggu aktivitas ilegal driling berhenti total. Namun setelah itu mereka mencuri-curi untuk melakukan aktivitas di malam hari.

“Makanya kita sengaja melakukan razia di malam hari dan ternyata memang ada yang beroperasi pada malam hari dan kita tangkap,” tuturnya.

 
Untuk perkara ini kita terapkan pasal 52 Yo pasal 11 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.
 
Penulis: Elmir Rayyan/Istimewa
Editor: Riyan