Selasa, 1 Juli 2025

Polisi Door Satu Pelaku Curanmor di Tanjabbar

Rabu, 04 Maret 2020 - 20:35:37


TANJAB BARAT – BD (46) warga desa Semau, kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjab Barat dan DD (19) adik iparnya, warga Parit IV Darat Kelurahan Tungkal II, kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat, diciduk polisi pada Rabu (4/3/2020).

Mereka diciduk polisi lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Dalam pres release di Mapolres Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus Purba, SH berujar, kedua pelaku melakukan aksi Curanmor di Jalan Beringin (Belakang Kantor Sat Pol PP Tanjab Barat) Kelurahan Patunas, kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Minggu malam (23/2/20) sekitar pukul 22.00 WIB.


“Kedua pelaku ini merupakan kakak dan adik ipar. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi dari korban, yang mana korban melaporkan kejadian telah kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat di Mapolsek Tungkal Ilir. Berdasarkan laporan dari korban, jajaran Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Ilir melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor bernama DD. Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Manunggal 1 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir," tuturnya.


Dimana pada saat itu, yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor jenis Yamaha Aerox sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pada saat melakukan Curanmor. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan Curanmor bersama seseorang bernama BD.


Dari keterangan tersebut, selanjutnya jajaran Polsek Tungkal Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku BD di gudang Eng Li yang beralamat di Desa Semau. 


Saat akan ditangkap, pelaku BD ini berusaha melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.


"Dilokasi penangkapan pelaku BD ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai Laporan Polisi, sepeda motor milik korban yang hilang," ujarnya.


Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Deni Yusni
Editor: Riyan