Kamis, 28 Maret 2024

Zakat Fitrah Paling Lambat 2 Hari Sebelum 1 Syawal

Minggu, 17 Mei 2020 - 15:37:23

 

Paling Lambat 2 Hari Sebelum 1 Syawal

MUARABULIAN - Masyarakat yang berada di wilayah kabupaten Batanghari, dianjurkan agar dapat membayar zakat fitrah selambat-lambatnya dua (2) hari sebelum tanggal satu (1) syawal 1441 hijriyah tahun 2020 masehi. Hal tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits riwayat muslim dari ibnu umar.

Hal tersebut berdasarkan hasil pertemuan Majelis Ulama Indinesia (MUI) kabupaten Batanghari dengan pemerintah kabupaten Batanghari dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Batanghari kemarin.

Seperti yang pernah disampaikan Kabag Kesos Setda Batanghari, Syukri, kemarin. 

“Waktu pembayaran zakat fitrah boleh dimulai pada awal bulan ramadhan dan dianjurkan selambat-lambatnya dua (2) hari sebelum tanggal satu (1) syawal,” ujarnya kemarin.

Berdasarkan hasil pertemuan Kementerian Agama Batanghari bersama Pemkab Batanghari dan MUI Batanghari, telah menetapkan kadar Zakat Fitrah 1441 Hijriyah tahun 2020 untuk wilayah kabupaten Batanghari, khususnya dalam bentuk uang tunai, menjadi empat tingkatan.

Dimana yang tertinggi adalah Rp 57.000 per jiwa. Berikut, kategori kedua sebesar Rp 43.700 per jiwa, kategori ketiga Rp 38.000 per jiwa dan kategori keempat Rp 36.100 per jiwa.

Ini berdasarkan hasil Muzakarah MUI Batanghari dengan Pemkab Batanghari dan Kemenag Batanghari tanggal 7 Sya'ban 1441 Hijriyah bersamaan dengan 1 April 2020 Masehi.

Menurut keterangan Syukri, penetapan kadar zakat fitrah tahun ini berdasarkan hasil Muzakara antara MUI, Kemenag dan pemerintah Batanghari pada tanggal 1 April 2020 kemarin, memutuskan untuk kadar zakat fitrah kita bagi menjadi empat kategori. 

“Berdasarkan kesepakatan kita kemarin, zakat fitrah untuk wilayah Batanghari yang tertinggi Rp 57.000, menegah Rp 43.700, sedang I Rp 38.000 dan sedang ke II Rp 36.100,” ujar Syukri.

Syukri berujar, penetapan kadar zakat fitrah 1441 H/2020 tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar Batanghari yang bervariasi. Kadar zakat fitrah dalam Mazhab Syafi’i itu pastinya dua setengah kilogram (2,5 kg) beras makan pokok per orang. Jadi jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang di makan sehari-hari,” ujarnya.


Syukri juga menegaskan, dalam membayar zakat fitrah lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Dia juga mengimbau agar Muslimin dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadan. Hal tersebut guna memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengumpulkan dan membagi-kannya kepada yang berhak menerima zakat fitrah tersebut,” katanya.
Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan