Senin, 7 Juli 2025

Polres Merangin Musnahkan Ladang Ganja di Desa Nilo Dingin

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 13:56:31

 

MERANGIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin bekerjasama dengan Polsek Lembah Masurai, sekitar pukul 23.30 WIB hari Jumat (9/10/2020) melakukan penyergapan terhadap dua orang pelaku penanaman ganja. Lokasi ladang ganja berada  di seberang Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

Kedua pelaku yang berasil diringkus tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Lembah Masurai Iptu Haryanto Sitepu tersebut adalah  RH (24) dan FSY (27) keduanya warga Seberang Sangga, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

Dari hasil sergapan tersebut Tim Satres Narkoba Polres Merangin bersama Polsek Lembah Masurai, selain berhasil mengamankan kedua pelaku dan juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 180 batang ganja. Sementara semua hasil penangkapan dan barang bukti kini diamanakan di Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Masurai Iptu H. Sitepu membenarkan penangkapan dua pelaku pemilik ladang ganja dan menyita sejumlah batang ganja dari Seberang Sangga di desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai.  “Semalam kami dari Polsek Masurai bersama Satres Narkoba Merangin dan Intelkam Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pemilik ladang ganja di Seberang Sangga Desa Nilo Dingin sekitar pukul 30.20 WIB, “ ungkap Sitepu.

Sementara Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy SIK saat jumpa pers, Sabtu (10/10/20) mengatakan hukuman yang akan di kenakan kepada tersangka minimal 5 tahun kurungan.

Kapolres Merangin juga  mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi terkait  adanya penanaman ganja di ladang tersebut.

“Untuk hukuman yang akan di kenakan kepada tersangaka minimal 5 tahun, dan juga kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberi informasi,” tandas Kapolres Merangin.

 

 
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan