MERANGIN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Merangin mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satunya merupakan seorang bandar. Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha merebut senjata Polisi, sehingga dihadiahi timah panas. Informasi yang didapat dari Polisi, kedua pelaku yakni Ion (31) dan Jup (37), warga Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin. Penangkapan pelaku berawal saat Ion, yang merupakan target operasi (TO) hendak melakukan transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Merangin langsung bergerak cepat mencari pelaku. Akhirnya tim melihat pelaku sedang duduk diatas motor, di wilayah Sungai Manau pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, petugas langsung menangkap dan mengeledah saku jaket pelaku. Hasilnya, ditemukan satu buah paket sabu yang diakui milik pelaku. Kepada petugas, pelaku menyebutkan, jika barang haram tersebut ia dapat Jup. Selanjutnya, tim langsung bergerak cepat menuju kediaman Jup, di Sungai Manau. Setibanya di kediaman Jup, didapati pelaku sedang berada di kamarnya. Aksi penangkapan ini sempat diwarnai ketegangan. Pasalnya, saat ditangkap, pelaku berusahan melawan aparat dengan merebut senjata polisi. Akhirnya aparat melakukan tindakan tegas, dengan menghadiahi timah panas. Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin, Iptu Edih, membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Merangin. Menurutnya, satu diantara kedua pelaku adalah Daptar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba. “Iya, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin, satu diantaranya bandar yang juga DPO,” kata Iptu Edih. Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu dengan bruto, 0,39 gram dari tangan Ion, dan 8,05 gram dari tangan Jup. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan