Selasa, 1 Juli 2025

Penjual dan Pengoplos Pupuk Diamankan Polres Merangin

Kamis, 21 Januari 2021 - 20:18:38

 

MERANGIN - Anggota Satintelkam dan Satreskrim  Polres Merangin mengamankan 1 orang tersangka, diduga melakukan pengoplosan dan penjual pupuk tersebut. 

Adapun tersangka yang diamankan yaitu HR (56) beralamat di Pasar Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

Ungkap kasus disampaikan Kapolres Merangin AKBP  Irwan Andy Purnamawan dalam jumpa pers, Kamis siang (21/1/2021) di Mapolres Merangin.

Kronologis penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat melaui Lembaga Perlindungan Konsumen pada hari Rabu (20/1/2021) melaporkan adanya pupuk yang dibeli untuk kebun semangka diketahui merusak buah tanaman dan tidak sesuai yang diharapkan.

Berbekal laporan tersebut kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya Team Satreskrim bersama Satintelkam Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 54 karung pupuk oplosan dalam kemasan 50 kg jenis KCL merk Mahkota.
Tersangka HR saat diperiksa mengakui perbuataanya dilakukan sejak tahun 2019 dimana dia mencampur atau mengoplos pupuk jenis ZA seharga Rp.100 ribu dengan pupuk jenis DF seharga Rp. 115 ribu.

Oleh tersangka pupuk pupuk hasil oplosannya dijual seharga Rp. 200 ribu per karung ukuran 50 kg dengan keuntungan Rp 50 ribu.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin, dijerat dengan Pasal 121 JO Pasal 66 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 JO pasal 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tandas Kapolres Merangin.

 

 
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan