Kamis, 2 Mei 2024

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 70 Tahun Diciduk Polisi

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:23:43
Pelaku AH saat diperiksa di Mapolres Muaro Jambi

Pelaku AH saat diperiksa di Mapolres Muaro Jambi

SENGETI – Aksi Shahwat seorang kakek berusia 70 tahun tega mencabuli anak perempuan berusia 12 Tahun di desa Muhajirin Kecamatan Jaluko. Aksi Pencabulan itu dilakukan di pondok kosong di salah satu kebun karet.  Atas perbuatannya pelaku (AH) dilaporkan orang tua  korban MF 39 th, kepihak Polres Muaro Jambi dengan LP/B-67/XII/2020/M.Jambi/SPKT, 14 Desember 2020.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Atas dasar laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku (AH) 70 th warga RT 02 Dusun Sinar Harapan Desa Muhajirin Kecamatan Kecamatan  Jaluko Kabupaten Muaro Jambi berhasil ditangkap dirumahnya.

“ Pelaku AH ditangkap pada pada Rabu, 13 Januari 2021, sekira pukul 15.30 WIB oleh  tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi,” kata Amradi Rabu (20/01/2021).

Armadi menjelaskan, Kronologis kejadian bermula saat pelaku AH mengajak korban sebut saja ‘bunga’, pergi kebun melihat buah petai Rabu 13 Januari 2021 sekira pukul 15.30 Wib. Namun, Korban diam sehingga pelaku mencoba menemui ibu korban dan mendapat izin dari ibu korban.

“ Setelah mendapat izin dari ibu korban, Pelaku membawa korban kekebun karet di RT 09 Desa Sungai Bertam Kecamatan Jaluko, sesampainya pelaku lansung membawa korban ke pondok kosong dan melakukan aksi bejatnya,” ujar AKP Amradi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang  perlindungan anak menjadi undang-undang.

“ Ancaman kepada pelaku pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 Miliar,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Kms M Chairudin