Rabu, 1 Mei 2024

Uang Temuan BPK tahun 2018 Dikembalikan ke Negara

Senin, 21 Januari 2019 - 15:54:01
Uang Temuan BPK dari pengerjaan proyek tahun 2018 dikembalikan ke negara...(f: Raden Denni)

Uang Temuan BPK dari pengerjaan proyek tahun 2018 dikembalikan ke negara...(f: Raden Denni)

MUARABULIAN – Pemerintah kabupaten Batanghari bersama Kejaksaan Negri (Kejari) Batanghari melakukan pengambilan upaya kerugian Negara dari proyek pengerjaan fisik, dari hasil temuan BPK tahun 2018 sebesar Rp 78 juta lebih.

Uang temuan BPK tersebut merupakan kerugian Negara dari sebuah proyek fisik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batanghari.

Sebelumnnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, menerima laporan terkait adanya penggelembungan biaya yang dilakukan pihak rekanan tehadap kegiatan Fisik di BPBD Batanghari. Dimana BPBD meminta APIP untuk membantu mengembalikan kerugian Negara dari kegiatan tersebut.

“ Dari permasalahan itu tadi, kita menerima permohonan bantuan dari Inspektorat, untuk membantu mendorong pengembalian keruagian Negara dari pihak rekanan,” ujar Kepala Kejari Batanghari, Mia Banulita, kepada sejumlah media di Kejari Batanghari, Senin (21/1/2019).

Diakuinya, berdasarkan permohonan itu, Kejari Batanghari membantu inspektorat dalam pengembalian temuan BPK yang menjadi kerugian Negara tersebut. Sesuai permintaan BPBD sebagai OPD terkait dan Inspektorat untuk melakukan pendorongan pengembalian temuan BPK tadi, sehingga dipercepatan proses pengembaliannya,” ujarnya.

Dikatakannya, Inspektorat sudah berusaha untuk memproses pengembalian temuan tersebut, namun pihak rekanan meminta pengembalian tersebut dilakukan secara mencicil. Namun membutuhkan waktu yang sangat lama jika pengembalian melalui proses cicilan.

“ Alahamdulillah sekarang temuan BPK tadi sudah dikembalikan oleh pihak rekanan, dengan dilakukan secara dua tahap dan sudah selesai,” jelasnya.

“ Pada hari ini juga OPD terkait tadi yaitu BPBD menyerahkan uang temuan BPK tadi dari pihak rekaan ke Inspektorat bersama pihak Kejari. Diaman kejari dalam hal ini sebagai mintra untuk membantu OPD tadi dalam mempercepat pengembalian uang temuan dari BPK,” tambahnya.

Kejari berharap hal ini dapat diikuti oleh OPD lainnya, dalam permadalahan yang sama. Dimana meneruskan kesepakatan yang pernah dialkukan antara pemerintah Provinsi Gubernur bersama pihak kepolisian, kejari dan turuanannya kebupati dan kejari serta polres terkait temuan-temuan BPK yang merugikan Negara dan sudah dilakukan MoU dan juga berdasarkan PP No 12 tahun 2017.

“ Harapannya kedepan pengelolaan proyek fisik di Batanghari dapat diminimalisir adanya penyimpangan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Batanghari, Muchlis mengatakan, dengan adanya kegiatan ini harapan kedepan tidak ada lagi temuan-temuan BPK lainnya dan tidak ada kontraktor kontraktor yang nakal. Untuk mempermainkan celah anggaran yang sudah sesuai.

Dari hasil pengembalian temuan BPK ini pihaknya sangat merespon adanya bantuan Kejari. Berharap kedepan para OPD yang mengalami hal serupa dapat menyelesaikannya dan berkoordinasi bersama Inspektorat dan Kejari.

“ Kalo kita sangat merespon baik dengan kejari, karena apa potensi kerugian Negara tadi dapat teratasi. Dan semoga kedepan tidak ada lagi temuan BPK meskipun ada OPD tidak usah khawatir dan segera melaporkan,” pungkasnya. (*)

 

 

Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni