MUARABULIAN - Rentetan laporan dugaan pencurian ikan saat musibah hanyutnya kerambah warga aro, pagi ini diperiksa Polres Batanghari.
Berdasarkan surat panggilan B/183/II/2023/ Reskrim, perihal memberikan keterangan klarifikasi oleh saksi, rujukan dari laporan pengaduan M Ridwan pada 01 Februari 2023 lalu, dan surat perintah penyelidikan nomor SP lidik /42 / II /2023 Reskrim 16 Februari 2023.
Proses pemanggilan ini guna untuk klarifikasi dari saksi pelapor untuk dimintai keterangan, saksi yang akan di mintai keterangan dari pantauan media ini ada berjumlah 5 orang.
" Untuk jadwal pemeriksaan di surat undangan Jam 9.00 Wib," ujar Pelapor M Ridwan.
Editor: Chairudin/bn/ist