MERANGIN - Kepolisian Polres Merangin berdasar Laporan Polisi LP/B-47/III/2021/Jambi/Res Merangin/SPKT tertanggal 19 Maret 202, menerima laporan dari Wildayanti binti Rober (41), beralamat di RT 05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Merangin. Dalam laporannya, Wildayanti binti Rober mengatakan sepeda motor miliknya telah dibawa kabur Rudi bin Amir (38) beralamat di belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin. Sedangkan tempat kejadian perkaranya (TKP) di warung milik pelapor disebelah Wisma Permata, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko. Kronologis Kejadian, pada hari Minggu (14/3/2021) pukul 14.00 WIB Rudi bin Amir (terlapor) datang kewarung Wildayanti binti Rober (pelapor) hendak membeli madu. Namun madu tidak jadi dibeli, kemudian terlapor minjam motor terhadap pelapor namun pelapor tidak memberi izin tapi terlapor tetap mengambil kuci sepeda motor jenis yamaha mio. Setelah kejadian pelapor menghubungi suaminya dan menceritakan kejadiannya lalu suami pelapor bertanya kepada pelapor apakah mengenal terlapor dan pelapor menjelaskan kepada suaminya kalau tidak mengenal dengan terlapor. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut Kepolres Merangin. Adapun kronologis penangkapan, berdasarkan keterangan keluarga terlapor bahwa pelaku dipasar bawah, kemudian pelapor memberitahu suaminya kalau pelaku ada dipasar bawah. Kemudian suami pelapor pergi kepasar bawah dan melihat pelaku dan ditanya dimana 1 unit sepeda motor milik pelapor. Karena pelaku tidak bisa menjelaskan, kemudian pelaku diamankan oleh suami pelapor atau korban dan dibawa Kepolres Merangin untuk pertanggung jawabkan perbuataannya. Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamwan melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih mebenarkan adanya penangkapan Rudi bin Amir warga Pematang Kandis dalam kasus sepeda motor. “Rudi bin Amir terlapor pencurian dgn prmberatan Pasal 363 KUHP kini kamia amakan di Mapolres Merangin guna penyedikan lebih lanjut," tandas Iptu Edih.
Editor: Riyan