Rabu, 22 Mei 2024

Gadis Dibawah Umur Warga Tanjabtim Diperkosa di Kumpeh Ilir

Jumat, 05 Maret 2021 - 21:23:40

MUAROJAMBI - Kapolsek Kumpe Illir, kabupaten Muarojambi, AKP Sukawi dan anggota berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP. Amradi membenarkan, telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku yang berinisial Ris (19) tahun pada tanggal (05/03/21) pukul 09.00 wib.

Kata dia, kejadian tersebut pada hari selasa tanggal 2 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 wib. Sementara kronologis kejadian bermula hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib korban datang dari desa Kuala Dendang, kecamatan Dendang, kabupaten Tanjabtim untuk menghadiri resepsi pernikahan keluarganya yang akan diadakan pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021, dan hari selasa tanggal 2 Maret korban berkenalan dengan pelaku. Sekitar pukul 20.00 wib korban diajak pelaku hendak membeli makanan ke arah desa Londerang dan sesampainya ditempat penyeberangan pompong (ketek) tidak ada lagi dan akhirnya korbanpun diajak pulang. Namun pada saat mau pulang pelaku membawa korban kesema-semak dan langsung membekap mulut dan hidungnya sambil mengatakan "Kau dak usah macam-macam dak ado yang mau menolong kau di siko," ujar AKP Amradi menirukan ucapan pelaku.

Selanjutnya pelaku memaksa menurunkan celana dalam korban dan menaikan BRA korban dan pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah selesai pelaku memotret/dipoto korban dalam keadaan telanjang sebanyak 3 kali.

Dan selanjutnya pelaku mengantarkan korban pulang kerumah keluarga korban didesa Rantau Panjang.

Pada hari berikutnya Rabu sekitar pukul 09.00 wib korban disuruh datang kerumah pelaku dengan alasan akan menghapus poto dan korbanpun datang. Sesampainya dirumah pelaku didesa Rantau Panjang Kumpe Illir korban diancam agar melayaninya untuk bersetubuh dengan ancaman korban bila tidak mau akan menyebarkan potonya ke modsos dan korban terpaksa melayaninya.

Dan malam harinya korban ditelpon lagi oleh pelaku agar melanyaninya lagi kalo tidak potonya akan disebarkan ke medsos.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Kumpe Illir melakukan penangkapan pada Jum'at 5 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dan tersangka diproses lebih lanjut di PPA Polres Muarojambi," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Penulis: Daulay S
Editor: Ch/rd